PANGKALPINANG | TuahNews.com – PENEMPATAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang ke depan akan semakin mengacu pada kompetensi, potensi, kinerja, dan rekam jejak pegawai. Hal ini sejalan dengan penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari penguatan sistem merit dalam pengelolaan karier ASN.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, saat membuka Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang yang berlangsung di Balai Besar Betason, Kamis (22/10/2026).
Menurut Saparudin, manajemen talenta menjadi instrumen untuk memastikan setiap ASN mendapatkan kesempatan pengembangan karier dan penempatan jabatan berdasarkan kemampuan serta potensi yang dimiliki.
Melalui mekanisme ini, pengisian jabatan tidak lagi hanya dikenal melalui pola lelang jabatan atau seleksi terbuka, melainkan berdasarkan hasil pemetaan talenta dan penerapan sistem merit sesuai ketentuan.
- PT TIMAH Perluas Akses Pendidikan, Ratusan Anak Berprestasi dan Keluarga Sederhana Dapat Kesempatan Meraih Cita-Cita
- Perkuat Sinergi Manajemen dan Karyawan, Riki Febriansyah Kembali Pimpin IKT PT TIMAH Periode 2026–2029
- Pangkalpinang Punya Destinasi Hiburan Baru! Tetris 88 Tawarkan Live Music, Harga Bersahabat dan Suasana Nyaman
“Untuk menduduki jabatan tertentu, nantinya akan menggunakan manajemen talenta. Karena itu, ASN harus peduli dengan posisi atau blok talenta masing-masing. Kalau tidak peduli, bisa saja posisinya tidak mengalami peningkatan,” ujarnya.
Saparudin menegaskan, pemahaman mengenai manajemen talenta harus dimiliki seluruh jenjang ASN, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, administrator atau eselon III, pengawas atau eselon IV, hingga pejabat fungsional.

Ia menyebutkan, sosialisasi ini merupakan tahap awal untuk memberikan pemahaman mengenai proses pemetaan talenta sekaligus pengembangan karier pegawai. Pemkot Pangkalpinang selanjutnya akan mendorong sosialisasi secara berkelanjutan bersama perangkat daerah yang menangani urusan kepegawaian.
Dengan demikian, informasi mengenai penerapan sistem tersebut dapat menjangkau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan.
Selain kompetensi dan potensi, Saparudin mengingatkan pentingnya rekam jejak kinerja dalam proses pemetaan talenta. Karena itu, setiap ASN diminta lebih tertib mendokumentasikan aktivitas kedinasan, baik rapat, konsultasi, pelaksanaan program pemerintahan maupun kegiatan pelayanan publik.
Dokumentasi dalam bentuk foto, video, dan laporan kegiatan harus dikelola secara baik sebagai bukti pelaksanaan tugas. Selanjutnya, data tersebut diinput ke dalam sistem yang disediakan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, kelengkapan dokumentasi dan data kinerja akan membantu menggambarkan kontribusi masing-masing ASN secara lebih terukur. Hal tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pemetaan talenta dan pengembangan karier.
Saparudin berharap, penerapan manajemen talenta dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih transparan, objektif, dan profesional. Dengan sistem tersebut, penempatan pegawai diharapkan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta kapasitas individu.
“Harapannya, melalui sistem merit ini, kita bisa menerapkan prinsip the right man on the right place, yakni menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Dengan begitu, ASN dapat bekerja lebih profesional dan mampu meningkatkan kualitas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
@Zen Adebi.













