Tim Coopling FH UBB Kaji Aspek Hukum Kemitraan Petani Kelapa Sawit dan Koperasi di Kabupaten Bangka

- Redaksi

Senin, 2 November 2026 - 19:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BANGKA BELITUNG | TuahNews.com —HUBUNGAN kemitraan antara koperasi dan petani kelapa sawit menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan kegiatan usaha perkebunan. Hubungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan produksi dan pemasaran hasil perkebunan, tetapi juga menyangkut kedudukan hukum serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Topik tersebut menjadi fokus penelitian Tim Coopling Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) melalui kajian terhadap Koperasi Konsumen Sempan Jaya Bersatu (KKSJB) yang berlokasi di Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Penelitian yang dilaksanakan pada Agustus 2026 ini mengangkat tema analisis hukum terhadap kedudukan petani mitra non-anggota dalam hubungan kemitraan koperasi. Tim berupaya melihat bagaimana hubungan tersebut berlangsung dalam praktik serta bagaimana ketentuan hukum mengatur posisi masing-masing pihak.

Tim penelitian terdiri atas Faris Okta Wardhana, Egi Tri Suwadana, dan Ainin Pratiwi Silviasari, dengan bimbingan Ave Agave Christina Situmorang, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari program MBKM Kampus Berdampak.

Mengenal Praktik Kemitraan di KKSJB

KKSJB merupakan koperasi yang berdiri pada Mei 2025 dan menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sektor perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan keterangan pengurus dalam wawancara yang dilakukan tim pada 10 Agustus 2026, koperasi memiliki enam orang pengurus inti dan lima orang anggota.

Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, koperasi berhubungan dengan sejumlah pihak, termasuk perusahaan, pengepul, dan petani. Masing-masing pihak memiliki peran dan hubungan hukum yang perlu dilihat berdasarkan kedudukan serta kesepakatan yang melandasinya.

Baca Juga :  DPRD Babel Desak Pengamanan Dana Pascatambang PT Kobatin Rp280 Miliar, Jangan Sampai Kembali Raib

Tim kemudian melakukan pengumpulan data melalui wawancara dengan pengurus koperasi dan petani mitra. Penelusuran juga dilakukan terhadap dokumen serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkoperasian, perkebunan, dan perjanjian.

Berdasarkan keterangan informan, keterlibatan petani dalam kegiatan kemitraan antara lain diawali dengan proses pendataan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan lahan. Data tersebut digunakan untuk mendukung administrasi petani, termasuk kebutuhan pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Dalam kegiatan usaha, petani menjalankan aktivitas produksi dan penyerahan tandan buah segar (TBS) melalui mekanisme yang berlangsung dalam kerja sama dengan koperasi.

Mengkaji Perbedaan Status Anggota dan Mitra

Salah satu pembahasan utama dalam penelitian adalah perbedaan kedudukan antara anggota koperasi dan petani yang menjalin hubungan kemitraan tanpa menjadi anggota.

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Status keanggotaan tersebut memiliki konsekuensi hukum tersendiri, termasuk hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perkoperasian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Sementara itu, hubungan kemitraan didasarkan pada kerja sama antara para pihak. Oleh karena itu, keterlibatan petani dalam kegiatan usaha koperasi tidak serta-merta menjadikan mereka sebagai anggota koperasi.

Baca Juga :  Benahi Data Desil, DPRD Babel Gandeng BPS dan Pemerintah Desa Se-Babel

Penelitian juga mengkaji Pasal 43 ayat (2) UU Perkoperasian yang mengatur kemungkinan koperasi memberikan pelayanan kepada bukan anggota sepanjang terdapat kelebihan kemampuan pelayanan dan tidak merugikan kepentingan anggota.

Selain ketentuan perkoperasian, tim menggunakan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk memahami aspek kesepakatan dan kekuatan mengikat perjanjian dalam hubungan kemitraan.

Pentingnya Kejelasan Hubungan Kerja Sama

Dari hasil analisis terhadap data lapangan dan bahan hukum, penelitian ini membahas pentingnya kejelasan dasar hubungan antara koperasi dan petani mitra non-anggota.

Kejelasan tersebut berkaitan dengan identitas dan kedudukan para pihak, ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban, mekanisme penyerahan serta transaksi TBS, informasi harga, pembayaran, dan penyelesaian perselisihan.

Tim mengidentifikasi bahwa perjanjian kemitraan tertulis dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjelaskan hal-hal tersebut. Perjanjian dapat disusun berdasarkan kesepakatan para pihak dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan kebutuhan kegiatan usaha.

Pengaturan secara tertulis bukan berarti mengubah kedudukan petani mitra menjadi anggota koperasi. Keduanya merupakan hubungan hukum yang berbeda sehingga perlu memiliki dasar dan pengaturan yang sesuai dengan karakter masing-masing.

Melalui kajian ini, Tim Coopling FH UBB berharap hasil penelitian dapat menambah informasi dan pemahaman mengenai hubungan hukum dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit, khususnya mengenai kemitraan antara koperasi dan petani non-anggota.

Penelitian tersebut juga diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi pengembangan kajian hukum perkoperasian serta memberikan gambaran mengenai pentingnya kejelasan hubungan kerja sama dalam mendukung kegiatan usaha yang tertib dan berkelanjutan.

 

Follow WhatsApp Channel tuahnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetapkan Propemperda 2027, DPRD Babel Dorong Regulasi Kelautan hingga Ketenagakerjaan
MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah
Tinjau Pelaksanaan TKA di SMAN 2 Pangkalpinang, Eddy Iskandar Soroti Kesiapan Infrastruktur Digital
Masyarakat Jelitik Apresiasi PPM PT MSP, Bantuan RTLH Hadirkan Harapan Baru bagi Warga
28 Tahun Bersama, Evan Satriadi dan Susanti Rawat Cinta, Kesetiaan, dan Keharmonisan Keluarga
DPRD Babel Siap Ubah Zonasi Laut Batuberiga, Edi Nasapta Tegaskan Kawasan Beriga Harus Bebas Tambang
Hari Santri 2026, Kemenag Babel Luncurkan Eco-Teologi Pesantren
DPRD Babel Desak Pengamanan Dana Pascatambang PT Kobatin Rp280 Miliar, Jangan Sampai Kembali Raib

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:10 WIB

Tim Coopling FH UBB Kaji Aspek Hukum Kemitraan Petani Kelapa Sawit dan Koperasi di Kabupaten Bangka

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Tetapkan Propemperda 2027, DPRD Babel Dorong Regulasi Kelautan hingga Ketenagakerjaan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:05 WIB

MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Tinjau Pelaksanaan TKA di SMAN 2 Pangkalpinang, Eddy Iskandar Soroti Kesiapan Infrastruktur Digital

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Masyarakat Jelitik Apresiasi PPM PT MSP, Bantuan RTLH Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

Berita Terbaru