PANGKALPINANG | TuahNews.com – HARAPAN masyarakat Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah, agar wilayah laut mereka terbebas dari aktivitas pertambangan mulai mendapat dukungan politik dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menegaskan bahwa lembaga legislatif berkomitmen memperjuangkan perubahan peruntukan kawasan laut Batuberiga agar kembali diarahkan untuk kepentingan perikanan tangkap dan tidak menjadi wilayah pertambangan.
Komitmen tersebut disampaikan Edi saat menerima audiensi puluhan warga Batuberiga bersama sejumlah anggota DPRD Babel dan perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (22/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, aspirasi masyarakat mendapat respons positif. Edi menyebut seluruh anggota DPRD Babel secara politis memiliki kesepahaman untuk mendukung tuntutan warga agar kawasan laut Beriga dikeluarkan dari zona pertambangan.
Upaya tersebut akan diperjuangkan melalui perubahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
DPRD Babel bahkan menargetkan proses perubahan zonasi itu dapat memasuki tahap penandatanganan pada 20 November 2026. Meski demikian, pencapaian target tersebut tetap harus melalui seluruh tahapan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada trik khusus, yang ada hanyalah ketepatan waktu. Kita harus memperhatikan seluruh aspek dan kaidah teknis. Tentu saja kita tidak bisa bekerja sembarangan,” tegas Edi.
DPRD Tak Ingin Aspirasi Warga Beriga Berhenti di Audiensi
Edi menekankan, perubahan tata ruang laut bukan perkara yang bisa diselesaikan hanya melalui kesepakatan politik. Ada sejumlah mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi agar perubahan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat.
Karena itu, DPRD Babel akan mengawal setiap tahapan agar proses perubahan RZWP3K berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Menurut Edi, aspirasi warga Batuberiga harus diterjemahkan menjadi kebijakan konkret. Terlebih, kawasan laut tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupan dari hasil perikanan tangkap.
Ia kembali menegaskan bahwa dukungan terhadap masyarakat bukan sekadar pernyataan, melainkan harus diwujudkan melalui keputusan yang memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang laut.
“Yang perlu ditegaskan, seluruh anggota DPRD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepakat bahwa kebijakan ini berpihak pada kepentingan masyarakat. Kawasan Beriga akan dibebaskan dari aktivitas pertambangan,” ujarnya.
20 November 2026 Jadi Momentum Penentuan
Target 20 November 2026 menjadi perhatian dalam proses perubahan RZWP3K. DPRD Babel berharap tahapan penandatanganan dapat terlaksana sesuai jadwal sehingga perubahan peruntukan kawasan laut Beriga segera memperoleh kepastian.
Edi optimistis, selama seluruh persyaratan dapat diselesaikan tanpa kendala berarti, kawasan Beriga bisa ditetapkan sebagai wilayah bebas pertambangan melalui perubahan zonasi.
“Insya Allah, pada 20 November mendatang, RZWP3K akan mengalami perubahan, khususnya kawasan Beriga ditetapkan bebas dari pertambangan,” katanya.
Kendati demikian, masyarakat tetap perlu mencermati proses yang sedang berjalan. Sebab, realisasi perubahan zonasi masih bergantung pada penyelesaian tahapan teknis dan administratif.
Bagi masyarakat Batuberiga, kepastian zonasi bukan sekadar persoalan regulasi. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menyangkut masa depan nelayan, keberlanjutan mata pencaharian, serta perlindungan wilayah laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Belitung Dipastikan Tetap Tanpa Zona Tambang
Dalam kesempatan yang sama, Edi juga menyinggung pengaturan kawasan laut di Pulau Belitung. Ia menegaskan bahwa Belitung tetap dipertahankan sebagai kawasan bebas aktivitas pertambangan.
Dengan demikian, menurutnya, tidak diperlukan revisi zonasi untuk wilayah tersebut.
Edi menyampaikan bahwa penataan ruang laut di Bangka Belitung harus mempertimbangkan karakteristik setiap wilayah, termasuk kepentingan masyarakat pesisir dan keberlanjutan sektor perikanan.
Kini, masyarakat Batuberiga menunggu realisasi komitmen DPRD Babel melalui perubahan RZWP3K. Target 20 November 2026 akan menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana aspirasi warga dapat diwujudkan menjadi kebijakan resmi.
Sebab, bagi nelayan Batuberiga, laut bukan hanya ruang pemanfaatan sumber daya alam, melainkan juga sumber kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya.
@Zen Adebi.













