PANGKALPINANG | TuahNews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mematangkan arah pembentukan regulasi daerah untuk tahun 2027. Hal tersebut ditandai dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 sekaligus penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (30/10/2026).
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut memuat empat agenda penting yang berkaitan dengan penguatan kebijakan daerah, mulai dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, perlindungan lingkungan hidup, hingga penentuan prioritas pembentukan peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, mengatakan pembahasan sejumlah agenda tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus diikuti komitmen pemerintah provinsi sebagai pelaksana kebijakan, sehingga aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Banyak hal yang dibahas tadi, mulai dari masalah kelautan hingga tenaga kerja. Mudah-mudahan itu semua nanti dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif selaku pelaksana Perda,” ujar Edi.
Ia juga mengingatkan bahwa implementasi sebuah regulasi membutuhkan kesiapan yang matang, termasuk penyusunan aturan turunan serta dukungan anggaran yang memadai.
Potensi Laut Babel Perlu Dikelola Lebih Optimal
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Edi menilai, sebagai provinsi kepulauan yang memiliki wilayah laut luas, Bangka Belitung seharusnya mampu mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.
Namun, potensi tersebut dinilai masih membutuhkan pengelolaan dan pemberdayaan yang lebih maksimal.
“Laut Bangka Belitung ini sangat luas, tetapi pemberdayaannya masih kurang sampai sekarang. Dalam Perda ini nanti, kami berharap anggota Pansus mampu merancang aturan yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi hasil laut kita,” katanya.
Ia berharap perubahan regulasi tersebut tidak sekadar menjadi penyempurnaan aturan, tetapi juga mampu mendorong peningkatan nilai ekonomi hasil laut serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat pesisir dan nelayan.
Dengan demikian, kekayaan sumber daya kelautan Babel dapat dikelola secara berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Regulasi Ketenagakerjaan dan Lingkungan Ikut Diperkuat
Selain sektor kelautan, DPRD Babel juga menyampaikan Raperda inisiatif DPRD tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan landasan hukum penyelenggaraan ketenagakerjaan dengan perkembangan serta kebutuhan daerah.
Penguatan kebijakan ketenagakerjaan dinilai penting agar penyelenggaraan urusan tenaga kerja di Bangka Belitung memiliki dasar regulasi yang semakin relevan.
Pada kesempatan yang sama, turut disampaikan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Raperda ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Bangka Belitung. Perencanaan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
Propemperda 2027 Jadi Arah Prioritas Legislasi
Agenda lainnya dalam rapat paripurna tersebut adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027.
Melalui Propemperda, DPRD bersama pemerintah daerah menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi agenda legislasi pada tahun mendatang.
Penetapan ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
DPRD Babel berharap seluruh Raperda yang disampaikan dapat dibahas melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Edi Nasapta menegaskan, keberhasilan pembentukan regulasi tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan yang disahkan, tetapi juga sejauh mana aturan tersebut dapat dijalankan secara efektif.
Karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif diperlukan agar setiap produk hukum daerah memiliki kesiapan implementasi, baik dari sisi teknis maupun dukungan pembiayaan.
Melalui penetapan Propemperda 2027 dan penyampaian tiga Raperda tersebut, DPRD Babel berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab tantangan pembangunan, mengoptimalkan potensi daerah, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
@Zen Adebi.













