PANGKALPINANG | TuahNews.com – ANTREAN panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Bangka dan Belitung menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Babel mendorong tiga langkah strategis, mulai dari memperpanjang jam operasional SPBU hingga memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Tiga langkah tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pertamina, pemilik SPBU, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Pemerintah Provinsi Babel di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (29/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama sejumlah anggota dewan.

Usai rapat, Didit menjelaskan bahwa perpanjangan jam operasional SPBU menjadi salah satu langkah yang disepakati untuk mengurangi penumpukan kendaraan dan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat mendapatkan BBM.
Usulan yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keamanan di masing-masing wilayah.
Untuk SPBU di kawasan perkotaan, jam pelayanan diusulkan diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. Sementara itu, SPBU di wilayah yang dinilai rawan diusulkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan kepolisian setempat agar pelayanan tambahan dapat berjalan aman dan tertib.
Pendataan Subpenyalur Jadi Perhatian
Langkah kedua yang didorong DPRD Babel adalah melakukan pendataan subpenyalur BBM bersubsidi secara menyeluruh di seluruh wilayah provinsi.
Menurut Didit, data mengenai jumlah dan persebaran subpenyalur masih perlu dilengkapi. Padahal, keberadaan subpenyalur dinilai penting untuk membantu masyarakat memperoleh BBM bersubsidi dengan akses yang lebih mudah.
Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Babel diminta segera mengundang dinas terkait untuk melakukan pendataan, termasuk memetakan keberadaan subpenyalur di setiap kecamatan.
Pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengevaluasi distribusi BBM, sekaligus memperluas jangkauan pelayanan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan bahan bakar.
Didit juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai harga BBM di sejumlah tempat yang dilaporkan mencapai Rp17.000 hingga Rp19.000. Kondisi tersebut dinilai memberatkan warga dan dapat berdampak terhadap kegiatan ekonomi sehari-hari.
CCTV SPBU Akan Dihubungkan dengan Kepolisian
Selain memperpanjang jam operasional dan mendata subpenyalur, DPRD Babel mendorong pemasangan kamera pengawas atau CCTV di setiap SPBU yang terhubung langsung dengan pihak kepolisian.
Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap proses penyaluran BBM, terutama BBM bersubsidi, sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan.
Didit menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan BBM guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, penyalurannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan tidak merugikan warga lain yang juga membutuhkan bahan bakar.
Terkait persoalan harga eceran BBM, Didit menyampaikan bahwa pembahasannya masih dalam tahap koordinasi. Sebelumnya, telah ada kebijakan melalui peraturan gubernur mengenai pembatasan harga eceran tertinggi (HET), tetapi kebijakan tersebut mendapat koreksi dari pihak terkait.
DPRD Babel masih menunggu laporan lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya.
Sementara itu, Ditreskrimsus akan mengkaji persoalan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui tiga langkah tersebut, DPRD Babel berharap antrean panjang di SPBU dapat dikurangi, distribusi BBM bersubsidi semakin terawasi, dan masyarakat di Pulau Bangka maupun Belitung memperoleh akses bahan bakar yang lebih baik.
Upaya ini juga diharapkan mampu menjaga kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat tanpa harus terus dibebani persoalan antrean serta tingginya harga BBM di tingkat pengecer.
@Zen Adebi.













