PANGKALPINANG | TuahNews.com – MASA depan perairan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi perhatian. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan dengan mendorong penetapan kawasan tersebut sebagai zona bebas pertambangan atau zero mining.
Langkah ini menjadi bagian dari pembahasan revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dibahas DPRD Babel bersama KKP di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
DPRD Babel menilai, penataan ulang zonasi laut harus memberikan keberpihakan terhadap masyarakat pesisir. Jangan sampai kepentingan pertambangan justru mengancam ruang tangkap nelayan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K DPRD Babel, Sardi, mengatakan pihaknya meminta dukungan KKP agar perairan Batu Beriga dikeluarkan dari zona pertambangan dan ditetapkan sebagai kawasan tangkap nelayan.
Menurutnya, revisi tata ruang laut harus menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih pemanfaatan wilayah pesisir, khususnya antara aktivitas pertambangan dan kepentingan perikanan masyarakat.
“Pansus meminta dukungan KKP agar Batu Beriga ditetapkan sebagai kawasan tangkap nelayan dan menjadi zona zero mining. Pansus juga merekomendasikan pencabutan IUP yang bertentangan dengan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir,” kata Sardi dalam siaran pers WALHI, Sabtu (10/10/2026).
Dorongan tersebut menegaskan bahwa perlindungan laut Batu Beriga tidak semata-mata berkaitan dengan penataan wilayah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.
Nelayan Tolak Laut Dijadikan Kawasan Tambang
Penolakan terhadap aktivitas pertambangan di perairan Batu Beriga juga datang langsung dari masyarakat nelayan.
Perwakilan nelayan Batu Beriga, Daryus, secara tegas meminta pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang berada di kawasan perairan tersebut.
Ia menegaskan, laut Batu Beriga merupakan ruang kehidupan yang telah dijaga dan dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun. Bagi nelayan, laut bukan sekadar wilayah penangkapan ikan, melainkan sumber pangan, penghasilan, dan masa depan keluarga.
“Kami meminta kepada pemerintah melakukan pencabutan IUP PT Timah di perairan Batu Beriga. Kami sudah menjaga laut ini turun-temurun. Yang kami pertahankan dalam perjuangan lebih dari dua dekade ini, bukan hanya wilayah perairan, tapi juga sumber penghidupan, pangan, dan masa depan anak-anak kami. Kalau laut rusak karena tambang, yang hilang bukan hanya ikan, tetapi seluruh kehidupan masyarakat pesisir,” ujar Daryus.
Pernyataan tersebut memperlihatkan besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak pertambangan terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan aktivitas perikanan.
Bagi nelayan, terganggunya kawasan tangkap dapat berimbas langsung terhadap hasil tangkapan, pendapatan keluarga, hingga keberlangsungan usaha perikanan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Meski demikian, tuntutan pencabutan IUP tetap membutuhkan proses evaluasi sesuai ketentuan hukum dan administrasi, termasuk mempertimbangkan kesesuaian izin dengan kebijakan tata ruang serta kewenangan pemerintah terkait.
Revisi Zonasi Jadi Penentu Masa Depan Batu Beriga
DPRD Babel berharap KKP tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan terhadap perairan Batu Beriga.
Dukungan pemerintah pusat dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan usulan penetapan zona zero mining dapat dibahas dan dipertimbangkan dalam proses revisi RZWP3K.
Selain itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta masyarakat pesisir agar penataan ruang laut tidak hanya mengakomodasi kepentingan investasi, tetapi juga menjamin keberlanjutan kehidupan nelayan.
Persoalan Batu Beriga menjadi gambaran pentingnya kebijakan tata ruang yang memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
DPRD Babel berharap revisi RZWP3K tidak berhenti pada perubahan dokumen perencanaan semata. Kebijakan tersebut harus mampu memberikan kepastian terhadap wilayah tangkap nelayan sekaligus melindungi ekosistem laut dari pemanfaatan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut pemerintah pusat terhadap usulan tersebut. Bagi masyarakat Batu Beriga, mempertahankan laut berarti mempertahankan mata pencaharian, sumber pangan, dan warisan kehidupan yang ingin mereka teruskan kepada generasi berikutnya.
Sebab, ketika ruang tangkap nelayan terancam, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil laut, melainkan juga masa depan masyarakat pesisir.
@Zen Adebi.













