DPRD Babel Sahkan Dua Perda, Perkuat Pendapatan Daerah dan Tata Kelola Pemerintahan

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 20:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | TuahNews.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Ruang Paripurna Kompleks Perkantoran Pemprov Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (11/9/2026).

Dua Perda yang disahkan masing-masing mengatur perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pengesahan kedua regulasi tersebut menjadi tanda berakhirnya rangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel. Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap kedua Ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda.

Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Babel membacakan naskah keputusan bersama yang menyatakan kedua Ranperda telah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD selanjutnya meminta Gubernur Babel segera menindaklanjuti kedua Perda tersebut agar dapat diterapkan dan memberikan dampak bagi masyarakat.

Gubernur Babel Hidayat Arsani menyambut baik pengesahan dua Perda tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, serta seluruh anggota dewan atas kerja sama selama proses pembahasan.

“Saya mewakili Pemerintah Provinsi dan masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Ketua, seluruh Pak Wakil Ketua, pimpinan fraksi, dan seluruh anggota dewan atas kebaikan dan kerja samanya,” kata Hidayat.

Baca Juga :  Atasi Antrean BBM, DPRD Babel Dorong Perpanjangan Jam Operasional SPBU hingga Pendataan Subpenyalur

Menurutnya, kebijakan yang telah disepakati bersama tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Ia juga membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan kritik maupun teguran terhadap pemerintah daerah apabila dalam pelaksanaan kebijakan terdapat kekeliruan.

“Dengan kebijakan ini, saya yakin ekonomi kita akan tumbuh positif untuk rakyat. Kalau saya ada salah dan keliru, tolong saya ditegur. Mari kita berjalan bersama di jalan yang lurus,” ujarnya.

Hidayat menegaskan Pemprov Babel siap segera menjalankan kedua Perda tersebut setelah seluruh proses administrasi dan legalitas terpenuhi.

“Hari ini resmi, peraturan ini siap dilaksanakan dan dieksekusi karena sudah memenuhi persyaratan dari pemda sampai pembayaran dan legalitasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pendapatan daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan.

Menurut Didit, peningkatan pendapatan daerah harus tetap diarahkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Babel Siap Ubah Zonasi Laut Batuberiga, Edi Nasapta Tegaskan Kawasan Beriga Harus Bebas Tambang

Regulasi tersebut, kata dia, juga memberikan ruang bagi kepastian legalitas kegiatan usaha masyarakat, termasuk aktivitas pertambangan rakyat yang membutuhkan dasar hukum yang jelas.

“Melalui penyempurnaan aturan pajak dan retribusi daerah, kita menargetkan terciptanya kepastian hukum dalam pemungutan pendapatan daerah sekaligus membuka ruang optimalisasi penerimaan yang nantinya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditujukan untuk menata kembali struktur pemerintahan daerah.

Didit menyebut penataan tersebut penting agar organisasi perangkat daerah dapat bekerja lebih efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik secara cepat serta berkualitas.

“Perubahan susunan perangkat daerah disusun dengan tujuan menata kembali struktur birokrasi agar lebih ramping, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas,” katanya.

Didit menilai pengesahan kedua Perda tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Babel.

Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemprov Babel terus dipertahankan sehingga setiap kebijakan yang dilahirkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pengesahan kedua Perda ini merupakan langkah penting untuk daerah kita maju. Saya berharap sinergi antara DPRD dan Pemprov Babel terus dijaga agar tata kelola pemerintahan semakin baik, pendapatan daerah bertumbuh berkeadilan, serta seluruh kebijakan yang diambil benar-benar berpihak dan membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya.

@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel tuahnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Coopling FH UBB Kaji Aspek Hukum Kemitraan Petani Kelapa Sawit dan Koperasi di Kabupaten Bangka
Tetapkan Propemperda 2027, DPRD Babel Dorong Regulasi Kelautan hingga Ketenagakerjaan
Atasi Antrean BBM, DPRD Babel Bakal Panggil Pertamina dan Pengelola SPBU
MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah
Atasi Antrean BBM, DPRD Babel Dorong Perpanjangan Jam Operasional SPBU hingga Pendataan Subpenyalur
Tinjau Pelaksanaan TKA di SMAN 2 Pangkalpinang, Eddy Iskandar Soroti Kesiapan Infrastruktur Digital
DPRD Babel Siap Ubah Zonasi Laut Batuberiga, Edi Nasapta Tegaskan Kawasan Beriga Harus Bebas Tambang
Hari Santri 2026, Kemenag Babel Luncurkan Eco-Teologi Pesantren

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:10 WIB

Tim Coopling FH UBB Kaji Aspek Hukum Kemitraan Petani Kelapa Sawit dan Koperasi di Kabupaten Bangka

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Tetapkan Propemperda 2027, DPRD Babel Dorong Regulasi Kelautan hingga Ketenagakerjaan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Atasi Antrean BBM, DPRD Babel Bakal Panggil Pertamina dan Pengelola SPBU

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:05 WIB

MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Atasi Antrean BBM, DPRD Babel Dorong Perpanjangan Jam Operasional SPBU hingga Pendataan Subpenyalur

Berita Terbaru