PANGKALPINANG | TuahNews.com — WAKIL Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta, menyambut positif langkah pemerintah pusat yang membuka peluang kembali dilakukannya pembelian timah hasil produksi masyarakat oleh PT Timah Tbk.
Langkah tersebut dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat penambang legal dan para mitra usaha PT Timah yang dalam beberapa pekan terakhir menghadapi kendala akibat tersendatnya proses pembelian dan pembayaran timah.
Edi mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang telah memfasilitasi pembahasan mengenai mekanisme pembelian timah masyarakat melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Langkah besar yang dilakukan Prof Yusril ini patut kita apresiasi. Keputusan tersebut memberikan harapan kepada masyarakat penambang dan mitra usaha PT Timah yang selama beberapa minggu mengalami kesulitan akibat tersendatnya pembelian dan pembayaran,” kata Edi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan. PT Timah diharapkan tidak menunda kembali proses penyerapan timah masyarakat, namun tetap menjalankannya dengan mekanisme yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Edi menegaskan, pembelian yang dimaksud bukan berarti perusahaan dapat membeli timah dari sumber ilegal secara bebas. Timah yang diserap harus berasal dari masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan secara legal melalui mitra resmi PT Timah.
“Timah tersebut merupakan hasil produksi masyarakat yang bekerja secara legal melalui mitra PT Timah. Mekanismenya harus jelas, tercatat, dapat diaudit, dan mempunyai dasar hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Menanti Kepastian Regulasi
Edi juga menyambut pembentukan tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.
Tim tersebut diharapkan dapat merumuskan solusi kebijakan sekaligus memberikan kepastian mengenai aspek legalitas pembelian timah oleh PT Timah, sembari menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola pertimahan.
Ia berharap pembahasan tersebut tidak berlangsung terlalu lama sehingga PT Timah dan para mitranya memiliki kepastian hukum untuk kembali menjalankan kegiatan pembelian.
“Kita berharap hasil kajian tim kecil dapat diselesaikan secepatnya sehingga PT Timah dan seluruh mitranya memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Edi, informasi mengenai rancangan Perpres yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretariat Negara juga menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat serius mencari penyelesaian terhadap persoalan tata kelola pertimahan.
Ia menilai keputusan sementara terkait pembelian timah harus segera diperkuat dengan regulasi yang lebih kokoh. Selain Perpres, persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi kegiatan pertimahan.
“Keputusan sementara jangan berhenti sebagai hasil rapat. Harus dilanjutkan sampai lahirnya kepastian hukum yang lebih kuat melalui Perpres ataupun persetujuan revisi RKAB. Jangan sampai masyarakat kembali menghadapi ketidakpastian yang sama,” katanya.
Aspirasi Masyarakat Berjenjang
Edi menyebut keputusan pemerintah pusat tersebut tidak terlepas dari aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan melalui berbagai tingkatan pemerintahan.
Aspirasi mengenai kelancaran pembelian dan pembayaran timah sebelumnya disampaikan masyarakat kepada DPRD kabupaten, pemerintah kabupaten, DPRD Provinsi Babel hingga Pemerintah Provinsi Babel sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Ini merupakan hasil dari perjuangan dan penyampaian aspirasi secara berjenjang. Karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi, DPRD, para tokoh masyarakat, mitra usaha, dan seluruh pihak yang terus memperjuangkan penyelesaian persoalan ini,” ungkapnya.
Menurut Edi, kepastian penyerapan timah sangat penting karena banyak masyarakat menggantungkan pendapatan dari aktivitas pertambangan legal.
Tersendatnya pembelian dan pembayaran, kata dia, tidak hanya berdampak terhadap penambang, tetapi juga berpotensi menghambat perputaran ekonomi masyarakat di daerah yang aktivitas ekonominya masih berkaitan erat dengan sektor pertimahan.
PT Timah Diminta Segera Bayar Mitra
Atas kondisi tersebut, Edi meminta PT Timah segera mengambil langkah konkret menyusul keputusan pemerintah.
Ia mendorong perusahaan mengaktifkan kembali sentra pembelian melalui mitra-mitra resmi yang selama ini menjadi bagian dari mekanisme penyerapan timah masyarakat.
Selain membuka kembali pembelian, Edi juga meminta pembayaran kepada mitra yang masih tertunda segera dituntaskan.
“Setelah adanya keputusan ini, PT Timah harus segera mengaktifkan kembali sentra-sentra pembelian melalui mitra resminya. Pembayaran kepada mitra yang masih tertunda juga harus segera diselesaikan agar mitra dapat membayar hak masyarakat penambang. Perputaran ekonomi masyarakat tidak boleh terus terhenti,” ujarnya.
Meski demikian, Edi kembali mengingatkan seluruh proses pembelian harus tetap mengedepankan aspek legalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Ia menilai penataan sektor pertimahan tidak cukup hanya dengan membuka akses pembelian, tetapi juga harus memastikan seluruh kegiatan pertambangan dan perdagangan timah berjalan sesuai aturan.
Edi juga mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban sembari memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan regulasi pertimahan secara menyeluruh.
Ia berharap keputusan yang telah dihasilkan pemerintah benar-benar segera diterapkan di lapangan dan tidak berhenti sebagai hasil rapat.
“Tujuan akhirnya adalah kepastian hukum, keberlangsungan mata pencaharian masyarakat, dan tata kelola timah yang legal, tertib, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Bangka Belitung,” pungkas Edi.
@Zen Adebi.













