PANGKALPINANG | TuahNews.com – PEMERINTAH Kota Pangkalpinang terus memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menyalurkan bantuan stimulus permodalan sebesar Rp1 juta kepada masing-masing pelaku usaha.
Pada program tahun 2026 ini, sebanyak 89 pelaku UMKM menerima bantuan tersebut. Penyerahan bantuan berlangsung di Balai Besar Betason pada 10 Agustus 2026 melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang.
Program ini merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, khususnya dalam mewujudkan kemapanan ekonomi masyarakat.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Erni Rindasari, menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan sebagai stimulus untuk membantu memenuhi kebutuhan operasional maupun pengembangan usaha.
- PT TIMAH Perluas Akses Pendidikan, Ratusan Anak Berprestasi dan Keluarga Sederhana Dapat Kesempatan Meraih Cita-Cita
- Perkuat Sinergi Manajemen dan Karyawan, Riki Febriansyah Kembali Pimpin IKT PT TIMAH Periode 2026–2029
- Pangkalpinang Punya Destinasi Hiburan Baru! Tetris 88 Tawarkan Live Music, Harga Bersahabat dan Suasana Nyaman
“Visi-misi Pak Wali Kota ini kan salah satunya kemapanan ekonomi. Bahwa Pemkot Pangkalpinang dapat memberikan bantuan stimulus Rp1 juta per pelaku UMKM,” ungkap Erni.
Ia mengatakan, dana bantuan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing penerima, baik untuk membeli peralatan penunjang usaha maupun bahan baku produksi.
Meski pemerintah menargetkan 90 penerima pada tahun ini, hanya 89 pelaku usaha yang akhirnya dapat difasilitasi. Satu calon penerima dinyatakan tidak memenuhi persyaratan setelah melalui pemeriksaan administrasi dan pengecekan langsung ke lapangan.
“Targetnya sebenarnya ada 90, tetapi yang kami bagikan hanya 89. Satu orang ini terkendala di administrasi dan lain sebagainya. Saat kami cross-check lapangan, ternyata ada permasalahan. Jadi kami tidak bisa akomodir,” jelasnya.
26.875 UMKM Jadi Perhatian Pemerintah
Besarnya potensi sektor UMKM di Pangkalpinang menjadi salah satu alasan pemerintah terus mendorong pemberdayaan pelaku usaha.
Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah UMKM di Kota Pangkalpinang tercatat mencapai 26.875 pelaku usaha.
Namun, perkembangan UMKM tidak selalu berjalan stabil. Sebagian usaha mampu berkembang, tetapi tidak sedikit pula yang mengalami penurunan akibat berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian.
Erni mengakui, dinamika tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.
“Perkembangannya UMKM ini naik turun ya. Kadang baru tumbuh, nanti beberapa bulan kemudian redup lagi. Atau karena faktor ekonomi, UMKM juga mengalami hal yang signifikan,” tuturnya.
Karena itu, pemerintah berharap bantuan permodalan tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi mampu menjadi tambahan kekuatan bagi pelaku usaha agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Legalitas Usaha Jadi Indikator Naik Kelas
Selain memberikan dukungan modal, Pemkot Pangkalpinang juga mendorong pelaku UMKM meningkatkan kapasitas dan kelengkapan administrasi usahanya.
Menurut Erni, peningkatan kelas usaha tidak harus selalu ditandai dengan perubahan status dari usaha mikro menjadi usaha kecil. Ada sejumlah tahapan mendasar yang dapat dilakukan pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas bisnisnya.
Di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, serta perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap merek, logo, maupun produk yang dimiliki.
“Naik kelas itu enggak harus dari usaha mikro langsung loncat ke usaha kecil. Target dari usaha mikro dengan usaha kecil itu lumayan cukup tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, kepemilikan legalitas usaha, sertifikasi halal hingga perlindungan merek sudah menjadi bagian dari proses peningkatan kapasitas UMKM.
Penerima Wajib Penuhi Persyaratan
Penyaluran bantuan stimulus permodalan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2026.
Dalam ketentuan itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Di antaranya memiliki NIB, usaha telah berjalan minimal dua tahun, serta berdomisili atau bertempat tinggal di Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, lokasi usaha tidak diwajibkan berada di rumah pemilik. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis di lokasi lain selama masih berada di wilayah Kota Pangkalpinang tetap berpeluang mendapatkan bantuan sepanjang memenuhi ketentuan.
Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pemkot juga berharap program serupa dapat kembali dilaksanakan pada 2027.
UMKM Didorong Melek Digital dan Tertib Keuangan
Erni menegaskan, penguatan UMKM tidak cukup hanya melalui bantuan permodalan. Pelaku usaha juga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan pola transaksi masyarakat.
Salah satu hal yang didorong adalah pemanfaatan sistem pembayaran digital seperti QRIS. Namun, penerapannya di kalangan UMKM Pangkalpinang dinilai masih perlu ditingkatkan karena belum seluruh pelaku usaha memanfaatkan teknologi tersebut.
“Kami harapkan mereka sudah bisa mengikuti hal-hal seperti itu karena beberapa dari para pelaku UMKM belum semua digitalisasi,” ujarnya.
Selain digitalisasi, pengelolaan keuangan juga menjadi perhatian. Pelaku usaha diminta mulai membiasakan pemisahan antara uang usaha dan keuangan pribadi maupun rumah tangga.
Dengan pencatatan yang tertib, pelaku UMKM dapat mengetahui secara pasti kebutuhan modal, biaya operasional, hingga keuntungan yang diperoleh.
“Jangan sampai bercampur dengan keuangan rumah tangga, pribadi atau rumah tangga. Untuk UMKM itu sendiri harus dipisahkan. Sehingga kita tahu berapa sih modal yang kita butuhkan dan berapa keuntungan yang sudah kita terima dari usaha kita,” jelas Erni.
Program Bantuan Berlanjut Sejak Pandemi
Dukungan permodalan bagi UMKM di Pangkalpinang bukan program yang baru dijalankan. Pemerintah telah memberikan bantuan sejak masa pandemi Covid-19 melalui program pemerintah pusat.
Selanjutnya, pemerintah daerah melanjutkan program tersebut dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) pada 2021, 2022, dan 2023.
Program sempat terhenti pada 2024, sebelum kembali dilaksanakan pada 2025 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada 2026, bantuan stimulus kembali disalurkan kepada puluhan pelaku usaha.
Di sisi lain, Erni mengingatkan pentingnya kreativitas dan inovasi agar UMKM mampu bertahan menghadapi persaingan pasar.
Inovasi dapat dilakukan melalui pengembangan produk, variasi rasa, kemasan hingga strategi pemasaran. Dengan demikian, produk yang ditawarkan memiliki daya tarik dan nilai tambah dibandingkan produk sejenis.
“Kalau dia punya inovasi, dia pasti akan bersaing dengan jualan yang lainnya yang sama dengan dia, dengan sejenisnya,” ungkapnya.
Melalui program stimulus permodalan ini, Pemkot Pangkalpinang berharap para pelaku UMKM semakin termotivasi memperkuat usahanya, meningkatkan kualitas produk, serta memanfaatkan berbagai peluang pengembangan bisnis.
“Yang pastinya kami harap dengan bantuan stimulus ini bisa memprogres mereka untuk terus berkembang, untuk maju. Pada dasarnya kami ingin para pelaku UMKM itu untuk terus naik kelas,” tutup Erni.
@Zen Adebi.













