KPU Belitung Serahkan Salinan Informasi Hasil Sengketa, KI Babel Apresiasi Sikap Taat Hukum

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 05:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Tanjung Pandan | TuahNews.com –- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menunjukkan komitmennya dalam menjalankan prinsip Arketerbukaan informasi publik dengan melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait sengketa informasi. Kamis (10/7/2025).

Dalam surat resmi bernomor 329/HK 03-SD/1902/2025 tertanggal 8 Juli 2025, KPU Belitung menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan salinan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sesuai putusan Nomor 002/PTS-A/2025 tanggal 19 Juni 2025.

Penyerahan salinan dokumen ijazah Hellyana Wagub Kepulauan Bangka Belitung dilakukan pada hari Selasa, 8 Juli 2025, pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Belitung.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Belitung, Amir Husin, disebutkan bahwa proses penyerahan berlangsung tertib dan disertai dokumentasi resmi sebagai bukti pelaksanaan putusan.

Kepatuhan KPU Belitung ini mendapat apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, menyatakan bahwa tindakan KPU Belitung merupakan contoh konkret lembaga negara yang tunduk pada hukum dan berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

Rikky Fermana, Wakil Ketua KI Babel

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU Kabupaten Belitung yang telah menunjukkan integritas dan kepatuhan dalam menjalankan putusan Komisi Informasi. Ini adalah cerminan lembaga yang sehat dan berani terbuka kepada publik,” ujar Rikky saat ditemui di kantor KI Babel lantai IV Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Rikky, pelaksanaan putusan KI secara sukarela oleh KPU Belitung tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi dengan damai, tetapi juga menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk menutup-nutupi informasi publik yang memang menjadi hak masyarakat.

Baca Juga :  Tinjau Pelaksanaan TKA di SMAN 2 Pangkalpinang, Eddy Iskandar Soroti Kesiapan Infrastruktur Digital

Hal ini, menurutnya, merupakan langkah maju dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Ketika putusan memerintahkan untuk memberikan data yang dimohon oleh masyarakat, maka tidak ada alasan untuk menolak atau menunda. Keterbukaan informasi bukanlah ancaman, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap KPU Belitung ini seharusnya menjadi preseden baik bagi lembaga atau badan publik lainnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar selalu menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi.

Kepatuhan terhadap putusan hukum yang final dan mengikat seperti putusan Komisi Informasi merupakan indikator kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

“Semakin transparan sebuah lembaga, maka akan semakin kuat integritasnya di mata publik. Kami berharap langkah KPU Belitung ini menginspirasi lembaga lain untuk tidak menghindar dari tanggung jawab keterbukaan,” ujar Rikky.

Sengketa informasi yang diselesaikan ini merupakan bagian dari upaya masyarakat dalam memperoleh akses terhadap data publik yang relevan, terutama menyangkut aktivitas kelembagaan yang berdampak langsung pada pelayanan dan kepercayaan masyarakat.

Dengan selesainya proses serah terima informasi ini, pemohon juga tidak perlu menempuh jalur hukum lebih lanjut, seperti pengajuan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang tentu saja akan memakan waktu dan energi.

Ini menunjukkan bahwa mediasi dan kepatuhan administratif dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa informasi.

Amir Husin selaku Ketua KPU Kabupaten Belitung dalam suratnya menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya keterbukaan informasi dan berkomitmen menjadi lembaga publik yang informatif dan transparan.

“Apa yang kami laksanakan adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap hak masyarakat,” demikian pernyataannya.

Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh KPU Belitung menjadi praktik baik dalam pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Kepatuhan ini tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu yang bersih dan bertanggung jawab.

(Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel tuahnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Coopling FH UBB Kaji Aspek Hukum Kemitraan Petani Kelapa Sawit dan Koperasi di Kabupaten Bangka
Tetapkan Propemperda 2027, DPRD Babel Dorong Regulasi Kelautan hingga Ketenagakerjaan
MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah
Tinjau Pelaksanaan TKA di SMAN 2 Pangkalpinang, Eddy Iskandar Soroti Kesiapan Infrastruktur Digital
PT TIMAH Perluas Kerja Sama dengan Kejaksaan, Perkuat Pengamanan Aset dan Tata Kelola Perusahaan
DPRD Babel Siap Ubah Zonasi Laut Batuberiga, Edi Nasapta Tegaskan Kawasan Beriga Harus Bebas Tambang
Hari Santri 2026, Kemenag Babel Luncurkan Eco-Teologi Pesantren
DPRD Babel Desak Pengamanan Dana Pascatambang PT Kobatin Rp280 Miliar, Jangan Sampai Kembali Raib

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:10 WIB

Tim Coopling FH UBB Kaji Aspek Hukum Kemitraan Petani Kelapa Sawit dan Koperasi di Kabupaten Bangka

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Tetapkan Propemperda 2027, DPRD Babel Dorong Regulasi Kelautan hingga Ketenagakerjaan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:05 WIB

MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Tinjau Pelaksanaan TKA di SMAN 2 Pangkalpinang, Eddy Iskandar Soroti Kesiapan Infrastruktur Digital

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:39 WIB

PT TIMAH Perluas Kerja Sama dengan Kejaksaan, Perkuat Pengamanan Aset dan Tata Kelola Perusahaan

Berita Terbaru

Uncategorized

Mahmud Marhaba dan Wina Jadi Pengantin Melayu di Pulau Mas Kawin

Sabtu, 7 Nov 2026 - 08:30 WIB