TANJUNGPINANG | TuahNews.com – PT TIMAH (Persero) Tbk memperkuat komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik dengan memperluas sinergi bersama jajaran Kejaksaan di Provinsi Kepulauan Riau. Kolaborasi ini difokuskan pada pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta optimalisasi pemulihan aset perusahaan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT TIMAH dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga di Aston Tanjungpinang, Jumat (23/10/2026).
Kerja sama ini melanjutkan kemitraan yang telah terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun. Sementara itu, keterlibatan Kejaksaan Negeri Lingga menjadi langkah baru untuk memperluas jangkauan dukungan hukum, terutama dalam menghadapi rencana kegiatan operasional perusahaan di Kabupaten Lingga.
Direktur Utama PT TIMAH (Persero) Tbk, Restu Widiyantoro, mengatakan dukungan Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan seluruh kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penguatan tata kelola merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki proses bisnis, serta mengoptimalkan kontribusi sektor pertimahan bagi negara.
“Kami mengapresiasi dari Kejaksaan yang mendukung kami, khususnya dalam memastikan bahwa semua operasional PT TIMAH bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ujar Restu.
Menurutnya, perusahaan terus melakukan pembenahan untuk memperkuat pengelolaan sumber daya timah nasional. Langkah tersebut mencakup peningkatan produksi, perbaikan proses bisnis, hingga penertiban tata niaga agar pengelolaan timah berjalan sesuai aturan.
Restu menambahkan, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk warga yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Tujuan kami paling utama tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Transiswara Adhi, menyambut positif keberlanjutan kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antara Kejaksaan dan PT TIMAH menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan perusahaan.
- PT TIMAH Gandeng BKKBN Kepri, Delapan Anak di Karimun Dapat Pendampingan Tumbuh Kembang
- Dari Kapal Isap hingga Konservasi Laut, Finalis MediaMIND Pelajari Langsung Aktivitas PT TIMAH di Kundur
- PT TIMAH Perluas Akses Pendidikan, Ratusan Anak Berprestasi dan Keluarga Sederhana Dapat Kesempatan Meraih Cita-Cita

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada badan usaha milik negara sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Transiswara menjelaskan, kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong penerapan prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, serta meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum sejak tahap awal bagi rencana operasional PT TIMAH di Kabupaten Lingga. Dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Lingga, potensi kendala hukum diharapkan dapat diidentifikasi dan diantisipasi lebih dini.
“Melalui kerja sama ini kami berkomitmen untuk mendukung PT TIMAH agar kegiatan usaha dan operasionalnya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penerapan prinsip good corporate governance semakin kuat, kepentingan negara dan perseroan terlindungi, serta kepatuhan hukum meningkat di seluruh aktivitas bisnis perseroan,” ungkapnya.
Optimalisasi Pemulihan Aset Perusahaan
Selain pendampingan hukum, perjanjian tersebut mencakup upaya optimalisasi penanganan dan pemulihan aset PT TIMAH. Dukungan Kejaksaan meliputi inventarisasi aset, penelusuran status hukum, pemberian pendapat hukum, hingga upaya penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi.
Penyelesaian melalui negosiasi dan mediasi dapat ditempuh sesuai kebutuhan. Apabila diperlukan dan sesuai kewenangannya, Kejaksaan juga dapat mewakili kepentingan perusahaan dalam proses persidangan.
Untuk memastikan kerja sama berjalan efektif, Transiswara meminta jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga segera menyusun rencana kerja bersama PT TIMAH.
Langkah tindak lanjut tersebut mencakup inventarisasi persoalan hukum dan aset, peningkatan koordinasi antarpihak, serta penyampaian laporan perkembangan secara berkala.
Melalui sinergi ini, PT TIMAH berharap pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan semakin tertib, memiliki kepastian hukum, serta mendukung tata kelola bisnis yang transparan dan akuntabel.
Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kepentingan negara dan memastikan pengelolaan sumber daya timah memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
@Zen Adebi.













