Oleh: Eka Mulya Putra, SE, M.Si.
Mahasiswa S3 Program Doktoral Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
KEBIJAKAN sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Secara normatif, kebijakan ini bertujuan menghapus dikotomi “sekolah favorit” dan “non-favorit”. Namun, dalam praktiknya, terutama di daerah kepulauan seperti Bangka Belitung, kebijakan ini justru menimbulkan persoalan baru terkait mutu pendidikan. Orang tua dan peserta didik kerap menganggap sistem zonasi ini menjadi faktor penghambat dan dikotomi antar para calon peserta didik baru.
Data terbaru menunjukkan bahwa akses pendidikan di Indonesia sebenarnya sudah relatif tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Angka Partisipasi Kasar (APK) tahun 2024 mencapai 99,19% untuk usia 7–12 tahun dan 96,17% untuk usia 13–15 tahun . Artinya, masalah utama pendidikan saat ini bukan lagi akses, melainkan kualitas dan pemerataan mutu pendidikan.
Potret Mutu Pendidikan Nasional kita saat ini
Meskipun akses pendidikan meningkat, kualitas pendidikan masih menjadi tantangan serius. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Rapor Pendidikan 2025 menunjukkan bahwa:
• Sekitar 35% siswa belum mampu memahami teks sederhana dan konsep matematika dasar
• Bahkan, sekitar 75% siswa usia 15 tahun berada di bawah standar literasi minimum internasional (PISA)
Di sisi lain, meskipun terjadi peningkatan:
• Literasi meningkat menjadi 68,13% siswa mencapai kompetensi minimum (2023)
• Numerasi meningkat menjadi 62,51%
Namun, peningkatan ini masih menyisakan kesenjangan antar wilayah yang cukup lebar.
Selain itu, data pendidikan nasional menunjukkan:
• Jumlah peserta didik mencapai 52,9 juta siswa pada tahun ajaran 2024/2025
• Jumlah guru sekitar 3,38 juta, tetapi distribusinya belum merata
Data ini menegaskan bahwa persoalan utama pendidikan Indonesia adalah ketimpangan kualitas, bukan sekadar akses.
Masalah Implementasi sistem Zonasi di Bangka Belitung
Dalam konteks Kepulauan Bangka Belitung, tantangan zonasi menjadi lebih kompleks karena faktor geografis kepulauan dan distribusi sekolah yang tidak merata.
Beberapa persoalan utama yang muncul:
1. Ketimpangan Kualitas Sekolah
Tidak semua sekolah memiliki kualitas guru dan fasilitas yang setara. Zonasi “memaksa” siswa masuk ke sekolah terdekat, meskipun kualitasnya belum optimal. Orang tua calon siswa pasti memiliki keinginan untuk dapat menyekolahkan anaknya pada sekolah terbaik dengan fasilitas terbaik dan tenaga pendidikan (guru) yang telah memiliki sertifikasi kualifikasi tenaga pengajar yg memiliki standar nasional. Dengan pemberlakuan sistem zonasi ini, orang tua yang rumahnya berjauhan dengan sekolah favorit harus mengubur dalam-dalam harapan tersebut, walau terkadang terus berusaha mencari celah non formal untuk dapat mencapai ambisi mendapatkan sekolah favorit untuk sang anak.
2. Keterbatasan Infrastruktur dan SDM
Data nasional menunjukkan jumlah guru cukup besar, tetapi distribusinya tidak merata. Hal ini juga terjadi di daerah kepulauan, termasuk Bangka Belitung. Mayoritas tenaga pendidik (guru) justeru menghindari desa dan daerah terpencil dalam memberikan pengabdiannya. Dayatarik kota masih menjadi rayuan terbesar para guru bersertifikasi standar nasional karena fasilitas dan daya dukung perkotaan. Pemerataan distribusi fasilitas pembangunan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah saat ini dalam penerapan sistem zonasi ini.
3. Kesenjangan Wilayah Masih Tinggi
Rapor Pendidikan menegaskan bahwa kesenjangan kualitas antar wilayah masih menjadi masalah utama . Di Bangka Belitung, kesenjangan antar Kabupaten dan kota masih sangat mengemuka. Penerapan sistem zonasi ini masih menjadi kendala tersendiri. Banyaknya orang tua yang ingin melanjutkan pendidikan anaknya pasca Sekolah Dasar (SD) ke kota atau kabupaten yang memiliki sekolah Favorit masih sangat tinggi, walau berakhir pada penolakan atau gagal mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait. Akhirnya bagi orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, mereka mensiasati dengan menyekolahkan anak pada sekolah di kota atau kabupaten yang mendekati sekolah favorit tujuan walau harus berpindah administrasi kependudukan.
Dampak Sistem Zonasi terhadap Mutu Pendidikan di Bangka Belitung
1. Mutu Tidak Otomatis MeningkatÂ
Berdasarkan Pengamatan yang penulis lakukan , di Kepulauan Bangka Belitung Sistem Zonasi ini hanya mengatur distribusi siswa, tidak berdampak langsung pada kualitas pembelajaran. Tanpa perbaikan kualitas sekolah termasuk fasilitas dan kualitas pendidik, mutu pendidikan sulit meningkat.
2. Penurunan Motivasi dan Kompetisi
Karena seleksi berbasis jarak, motivasi siswa untuk berprestasi dapat menurun. Kompetisi antar siswa untuk meraih prestasi maksimal menjadi abai karena lingkungan sosial pembelajaran yang kurang mendukung. Iklim kompetisi kurang terjalin karena kemajemukan input siswa dan motivasi belajar yang kurang.
3. Fenomena Manipulasi Data Domisili
Demi dapat meraih tempat pendidikan berkualitas yang diinginkan orang tua, Banyak orang tua “mengakali” sistem demi masuk sekolah tertentu, menunjukkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerataan kualitas. Orang tua rela memindahkan administrasi kependudukan demi dapat meraih bangku di sekolah favorit.
4. Overload Sekolah Tertentu
Sekolah yang dianggap “baik” tetap menjadi tujuan, sehingga terjadi ketimpangan kapasitas. Antrean panjang untuk dapat diterima di sekolah tertentu yang menjadi favorit justru overload. Praktik lobby jalur belakang pun dilancarkan oleh para orang tua siswa, imbasnya pada saat terdeteksi kecurangan maka menjadi sesuatu yang viral dan menyebabkan ketidak percayaan publik pada transparansi penerapan sistem ini.
Di beberapa daerah di Kepulauan Bangka Belitung, sekolah non-favorit mengalami peningkatan jumlah siswa akibat zonasi, tetapi tidak diiringi kesiapan sarana dan guru. Akibatnya:
• Kelas menjadi lebih padat
• Pembelajaran kurang efektif
• Prestasi siswa stagnan
Kondisi ini sangat mungkin terjadi di wilayah kepulauan kecil di Bangka Belitung, di mana pilihan sekolah terbatas. disamping masih banyak pulau-pulau kecil yang jauh dari fasilitas pendukung dan kualitas tenaga pendidik yang mumpuni.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah termasuk Pemerintah Pusat dalam merumuskan sistem pendidikan transformatif yang bermuara pada pelaksanaan amanah Undang-undang Dasar 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkeadilan dan berkemajuan. Semoga evaluasi efektif dan tuntas dapat menjadi pedoman bagi para pemangku kebijakan untuk membawa bangsa ini menemukan rumusan efektif dalam menerapkan kebijakan pembelajaran yang berkesinambungan dan efektif guna mengejar ketertinggalan dunia pendidikan Indonesia dengan bangsa lain di dunia. Semoga.(*)














