Setiap Hisapan untuk Kas Negara

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 13:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik

PERNYATAAN yang beredar di media sosial beberapa hari lalu cukup menyentak. Seorang warganet menulis, “Surya 16 harga 38 ribu, itu dipotong cukai 22.800… sebenarnya rokoknya murah tapi pemerintah ngasih cukai di luar akal sehat.” Ungkapan itu mendadak viral dan memantik diskusi. Bagi sebagian orang, keluhan itu terasa wajar. Harga rokok terus melambung, sementara rasa yang mereka hisap tetap sama.

Jika hitungannya benar, dari satu bungkus Surya 16 yang dijual Rp38 ribu, pabrikan hanya menyisakan Rp15.200 sebelum biaya produksi. Pemerintah, tanpa perlu menanam tembakau atau menggaji buruh linting, bisa langsung mengantongi Rp22.800 dari cukai. Bagi kalangan industri, kondisi ini seperti beban yang kian berat.

Padahal, tahun ini pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok, sebagaimana tercantum dalam PMK 96 dan 97 Tahun 2024. Tarif memang ditahan, tapi harga jual eceran dinaikkan sekitar sepuluh persen. Kebijakan itu tetap saja membuat selisih harga dan potongan cukai terasa mencekik, baik untuk produsen maupun konsumen.

Di Kediri, Suyatno, 43 tahun, buruh linting di pabrik rokok Gudang Garam, hanya bisa menggeleng. Sejak isu pemutusan hubungan kerja mencuat, ia tak pernah tenang bekerja. “Kami dengar ribuan pekerja bisa kena PHK. Katanya karena cukai makin tinggi, pabrik rugi,” ujarnya. Wajahnya muram. Baginya, rokok bukan sekadar benda konsumsi, melainkan sumber nafkah.

Industri memang sedang diterpa tekanan ganda. Di satu sisi, tarif cukai terus naik dalam lima tahun terakhir. Pada 2020, kenaikan mencapai 23 persen, lalu 12,5 persen di 2021, dan bertahan di kisaran 10 persen hingga 2024. Di sisi lain, regulasi kesehatan semakin ketat. Ruang promosi makin dibatasi, iklan televisi dipangkas, dan peringatan kesehatan di bungkus rokok diperbesar. Kombinasi ini membuat perusahaan sulit bernapas.

Baca Juga :  DLH Kab Bangka Salurkan Bantuan Sarana Air Bersih ke Ponpes Bahrul Ulum Islamic Centre

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, terang-terangan menyebut kebijakan pemerintah mendua. Menurutnya, tarif cukai naik terus, regulasi kesehatan makin diperketat, sementara perlindungan terhadap industri padat karya seperti rokok minim. “Industri makin terjepit,” katanya.

Namun dari sudut pandang berbeda, organisasi kesehatan publik justru menilai pemerintah melewatkan kesempatan emas. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia dan CISDI berulang kali mengingatkan, harga rokok di Indonesia masih murah. Struktur cukai yang berlapis-lapis memberi celah konsumen untuk berpindah ke rokok yang lebih rendah tarifnya. Tanpa reformasi, prevalensi perokok sulit ditekan.

Sejak awal, cukai rokok memang berada di persimpangan kepentingan. Negara membutuhkan penerimaan fiskal, industri menginginkan keberlanjutan usaha, sementara masyarakat sipil menuntut perlindungan kesehatan. Dari Januari hingga Juli 2025, penerimaan cukai tembakau mencapai Rp121,9 triliun, naik hampir sepuluh persen dibanding tahun sebelumnya. Angka itu jelas menggoda pemerintah untuk mempertahankan kebijakan yang sudah ada.

Tetapi di balik statistik yang gemilang, pekerja seperti Suyatno menghadapi kenyataan getir. Ia bercerita, teman-temannya sudah banyak yang memilih meracik “tingwe”, linting dewe, karena rokok pabrikan terasa kian mahal. “Kalau konsumen lari ke tingwe, pabrik makin sepi. Yang rugi kami juga,” ujarnya.

Narasi di media sosial menambah lapisan tekanan. Komentar “cukainya di luar akal sehat” menguatkan persepsi publik bahwa kebijakan ini tidak adil. Konsumen merasa dipaksa membayar mahal untuk sebatang rokok, sementara mereka yang bekerja di pabrik merasa hidupnya digantungkan pada aturan yang tidak berpihak.

Fenomena ini memperlihatkan dilema klasik. Apakah harga rokok harus dinaikkan demi menekan jumlah perokok dan menambah kas negara, atau justru ditahan agar jutaan buruh linting, petani tembakau, dan pekerja distribusi tetap punya penghidupan?

Baca Juga :  Riset Fakultas Hukum UBB Teliti Kesadaran Hukum Siswa SMK terhadap Perlindungan Hasil Karya

Kebijakan cukai yang berlaku saat ini lebih mirip tambal sulam. Tarif dinaikkan, harga jual dipaksa naik, tetapi struktur tetap rumit. Alih-alih mengurangi jumlah perokok, justru muncul tren downtrading: konsumen berpindah ke merek lebih murah, atau bahkan rokok ilegal. Industri besar kehilangan pasar, industri kecil terhimpit, sementara negara tetap menagih setoran besar.

Di warung kopi dekat pabrik Gudang Garam, seorang pensiunan buruh, Pak Minto, 62 tahun, menimpali keluhan Suyatno. Ia ingat masa ketika harga Surya hanya seribu rupiah per batang. “Sekarang sebatang sudah dua ribu lebih. Bukan karena tembakau mahal, tapi karena cukai,” katanya. Bagi generasi seperti Minto, rokok adalah bagian dari budaya sehari-hari. “Kalau memang mau larang, ya larang sekalian. Jangan setengah-setengah begini.”

Pernyataan Minto mungkin terdengar ekstrem, tapi menunjukkan keresahan yang nyata. Indonesia masih punya lebih dari 60 juta perokok aktif. Mereka tersebar dari kota besar sampai desa kecil, dari pejabat sampai buruh tani. Membatasi konsumsi lewat kenaikan cukai jelas bukan perkara mudah.

Pada akhirnya, kisah Surya 16 yang disebut “murah tapi dicukai tak masuk akal” hanyalah gejala dari persoalan besar. Negara sedang berdiri di persimpangan antara fiskal, kesehatan, dan keadilan sosial. Setiap kebijakan yang diambil selalu mengorbankan salah satu sisi.

Suyatno menyalakan sebatang rokok di sela jam istirahatnya. Asap tipis mengepul, mengaburkan wajah murungnya. “Mau bagaimana lagi, Mas. Hidup kami ikut aturan. Kalau pabrik ini tutup, entah saya harus kerja apa,” ujarnya. Kalimat sederhana itu mungkin lebih keras ketimbang slogan-slogan kampanye kesehatan atau laporan penerimaan cukai. Ia mengingatkan kita bahwa di balik angka triliunan rupiah, ada kehidupan yang rapuh, bergantung pada sebatang rokok.

(***)

Follow WhatsApp Channel tuahnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Tim Coopling FH UBB Kaji Aspek Hukum Kemitraan Petani Kelapa Sawit dan Koperasi di Kabupaten Bangka
Masyarakat Jelitik Apresiasi PPM PT MSP, Bantuan RTLH Hadirkan Harapan Baru bagi Warga
28 Tahun Bersama, Evan Satriadi dan Susanti Rawat Cinta, Kesetiaan, dan Keharmonisan Keluarga
PHRI Pangkalpinang Gelar Sales Mission di Palembang, Bidik Ribuan Wisatawan
Empat Kali Surati Sekwan soal Pemberhentian Firman, Ady Irawan Tuai Sorotan
DLH Kab Bangka Salurkan Bantuan Sarana Air Bersih ke Ponpes Bahrul Ulum Islamic Centre
Pembinaan Berkelanjutan Kemendikdasmen Antarkan Talenta Muda Indonesia Berprestasi di IOAA 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:02 WIB

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Senin, 2 November 2026 - 19:10 WIB

Tim Coopling FH UBB Kaji Aspek Hukum Kemitraan Petani Kelapa Sawit dan Koperasi di Kabupaten Bangka

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Masyarakat Jelitik Apresiasi PPM PT MSP, Bantuan RTLH Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:35 WIB

28 Tahun Bersama, Evan Satriadi dan Susanti Rawat Cinta, Kesetiaan, dan Keharmonisan Keluarga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:09 WIB

PHRI Pangkalpinang Gelar Sales Mission di Palembang, Bidik Ribuan Wisatawan

Berita Terbaru