SUNGAILIAT | Tuahnews.com — AKTIVITAS tambang ilegal menggunakan ponton TI Rajuk di perairan Muara Nelayan 2, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan penambangan yang sempat ditertibkan oleh aparat kepolisian ini kembali beroperasi dan diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota TNI aktif.
Informasi terkait tambang ilegal tersebut pertama kali mencuat lewat media sosial dan grup WhatsApp warga. Dalam laporan yang beredar, sejumlah nama oknum anggota TNI dari Korem 045/Garuda Jaya disebut terlibat, masing-masing berinisial Su, Ri, Ks, dan Ru. Selain itu, seorang kepala dusun berinisial Ags dari wilayah Tanjung BatuâBelinyu diduga berperan sebagai pendana dan koordinator lapangan.
Tak hanya itu, seorang warga yang dikenal dengan inisial NN, diduga sebagai pihak yang mewakili pemilik lahan, juga dikabarkan ikut menerima bagian dari hasil tambang ilegal tersebut.
Dampak Serius terhadap Warga dan Lingkungan
Kegiatan penambangan ilegal ini disebut dilakukan oleh dua kelompok besar, masing-masing beroperasi di sekitar area villa dan kawasan mangrove. Warga setempat mengeluhkan tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan atau sosialisasi aktivitas tambang ini, meskipun dampaknya dirasakan langsung.
âKami tidak pernah diberi tahu atau diajak bicara. Tapi suara mesin siang malam bikin kami susah tidur. Belum lagi kerusakan lingkungan yang makin parah,â ujar salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Lokasi tambang berada tepat di kawasan Ring Dam â struktur penahan abrasi yang memisahkan laut Muara Tengkorak dengan alur keluar-masuk kapal nelayan. Warga khawatir, jika aktivitas tambang ini terus berlangsung, Ring Dam bisa rusak dan jebol, memicu abrasi dan mengancam rumah serta lahan warga.

“Kalau dam itu sampai jebol, nelayan tidak bisa melaut, dan rumah-rumah bisa terkikis ombak. Apalagi saat musim barat tiba, ombaknya besar,” kata seorang nelayan.
Penertiban Tak Efektif, Diduga Ada ‘Backup’ dari Oknum Aparat
Pihak Polair Polres Bangka telah beberapa kali melakukan penertiban. Namun aktivitas tambang hanya berhenti sementara dan kembali beroperasi. Warga menduga ada âbekinganâ dari oknum aparat, termasuk TNI, yang membuat pelaku tambang merasa aman dari penindakan.
Jika dugaan ini terbukti, maka keterlibatan aparat aktif dalam kegiatan ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta KUHP Pasal 55 dan 56 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Selain itu, aktivitas tambang di kawasan pesisir juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Nelayan: Kami Butuh Perlindungan, Bukan Ancaman
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka, Lukman, mengecam keras aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menilai kawasan mangrove di Muara Nelayan 2 adalah kawasan lindung yang selama ini dijaga oleh masyarakat demi keseimbangan lingkungan.
âKami sudah lama rawat kawasan mangrove ini demi keselamatan bersama. Sekarang justru dirusak oleh tambang ilegal. Kami minta penegakan hukum yang tegas,â ujar Lukman.
Warga juga mendesak agar Danrem 045/Garuda Jaya dan Pangdam II/Sriwijaya turun langsung menyelidiki keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini.
âKami yakin mereka tak akan berani beroperasi kalau tidak merasa dilindungi. Kami minta semua yang terlibat, baik TNI maupun sipil, diproses sesuai hukum,â tegas seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Desakan untuk Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas
Kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di daerah pesisir. Pemerintah Kabupaten Bangka juga diminta tidak tinggal diam melihat ancaman terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Jika dibiarkan, keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan memperparah kerusakan lingkungan yang dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga mengancam generasi mendatang.
Masyarakat berharap pemerintah pusat dan aparat hukum hadir secara nyata dan memberi perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan â bukan justru menjadi ancaman yang melanggengkan kejahatan lingkungan.
(Zen Adebi /KBO Babel)














Komentar