Oknum TNI Terlibat Tambang Ilegal di Sungai Tengkorak Sungailiat, Warga Resah

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SUNGAILIAT | Tuahnews.com — AKTIVITAS tambang ilegal menggunakan ponton TI Rajuk di perairan Muara Nelayan 2, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan penambangan yang sempat ditertibkan oleh aparat kepolisian ini kembali beroperasi dan diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota TNI aktif.

Informasi terkait tambang ilegal tersebut pertama kali mencuat lewat media sosial dan grup WhatsApp warga. Dalam laporan yang beredar, sejumlah nama oknum anggota TNI dari Korem 045/Garuda Jaya disebut terlibat, masing-masing berinisial Su, Ri, Ks, dan Ru. Selain itu, seorang kepala dusun berinisial Ags dari wilayah Tanjung Batu–Belinyu diduga berperan sebagai pendana dan koordinator lapangan.

Tak hanya itu, seorang warga yang dikenal dengan inisial NN, diduga sebagai pihak yang mewakili pemilik lahan, juga dikabarkan ikut menerima bagian dari hasil tambang ilegal tersebut.

Dampak Serius terhadap Warga dan Lingkungan

Kegiatan penambangan ilegal ini disebut dilakukan oleh dua kelompok besar, masing-masing beroperasi di sekitar area villa dan kawasan mangrove. Warga setempat mengeluhkan tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan atau sosialisasi aktivitas tambang ini, meskipun dampaknya dirasakan langsung.

“Kami tidak pernah diberi tahu atau diajak bicara. Tapi suara mesin siang malam bikin kami susah tidur. Belum lagi kerusakan lingkungan yang makin parah,” ujar salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

Baca Juga :  Tim Coopling FH UBB Kaji Aspek Hukum Kemitraan Petani Kelapa Sawit dan Koperasi di Kabupaten Bangka

Lokasi tambang berada tepat di kawasan Ring Dam — struktur penahan abrasi yang memisahkan laut Muara Tengkorak dengan alur keluar-masuk kapal nelayan. Warga khawatir, jika aktivitas tambang ini terus berlangsung, Ring Dam bisa rusak dan jebol, memicu abrasi dan mengancam rumah serta lahan warga.

“Kalau dam itu sampai jebol, nelayan tidak bisa melaut, dan rumah-rumah bisa terkikis ombak. Apalagi saat musim barat tiba, ombaknya besar,” kata seorang nelayan.

Penertiban Tak Efektif, Diduga Ada ‘Backup’ dari Oknum Aparat

Pihak Polair Polres Bangka telah beberapa kali melakukan penertiban. Namun aktivitas tambang hanya berhenti sementara dan kembali beroperasi. Warga menduga ada “bekingan” dari oknum aparat, termasuk TNI, yang membuat pelaku tambang merasa aman dari penindakan.

Jika dugaan ini terbukti, maka keterlibatan aparat aktif dalam kegiatan ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta KUHP Pasal 55 dan 56 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang turut serta dalam tindak pidana.

Selain itu, aktivitas tambang di kawasan pesisir juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Dialog "Satu Tahun Pengkal Jadi Apa?": Pentingnya Tolak Ukur Kinerja Pemerintah Kota Pangkalpinang

Nelayan: Kami Butuh Perlindungan, Bukan Ancaman

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka, Lukman, mengecam keras aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menilai kawasan mangrove di Muara Nelayan 2 adalah kawasan lindung yang selama ini dijaga oleh masyarakat demi keseimbangan lingkungan.

“Kami sudah lama rawat kawasan mangrove ini demi keselamatan bersama. Sekarang justru dirusak oleh tambang ilegal. Kami minta penegakan hukum yang tegas,” ujar Lukman.

Warga juga mendesak agar Danrem 045/Garuda Jaya dan Pangdam II/Sriwijaya turun langsung menyelidiki keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini.

“Kami yakin mereka tak akan berani beroperasi kalau tidak merasa dilindungi. Kami minta semua yang terlibat, baik TNI maupun sipil, diproses sesuai hukum,” tegas seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Desakan untuk Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas

Kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di daerah pesisir. Pemerintah Kabupaten Bangka juga diminta tidak tinggal diam melihat ancaman terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Jika dibiarkan, keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan memperparah kerusakan lingkungan yang dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga mengancam generasi mendatang.

Masyarakat berharap pemerintah pusat dan aparat hukum hadir secara nyata dan memberi perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan — bukan justru menjadi ancaman yang melanggengkan kejahatan lingkungan.
(Zen Adebi /KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel tuahnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Bantu Kembangkan SI-KOMPOS, Sampah Organik di Matras Disulap Jadi Pupuk Bernilai Guna
PT TIMAH Sulap Lahan Bekas Tambang Jadi Pusat Rehabilitasi Satwa Liar, 6.751 Ekor Berhasil Dilepasliarkan
Dukung Talenta Muda Daerah, PT TIMAH Bantu Perjuangan Bhita di D’Academy 8
PT TIMAH Dukung GEMPITA MAS, Dorong Warga Bangka Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi
Tim Coopling FH UBB Kaji Aspek Hukum Kemitraan Petani Kelapa Sawit dan Koperasi di Kabupaten Bangka
Tetapkan Propemperda 2027, DPRD Babel Dorong Regulasi Kelautan hingga Ketenagakerjaan
MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah
Tinjau Pelaksanaan TKA di SMAN 2 Pangkalpinang, Eddy Iskandar Soroti Kesiapan Infrastruktur Digital

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:53 WIB

PT TIMAH Bantu Kembangkan SI-KOMPOS, Sampah Organik di Matras Disulap Jadi Pupuk Bernilai Guna

Kamis, 5 November 2026 - 16:26 WIB

PT TIMAH Sulap Lahan Bekas Tambang Jadi Pusat Rehabilitasi Satwa Liar, 6.751 Ekor Berhasil Dilepasliarkan

Rabu, 4 November 2026 - 21:36 WIB

PT TIMAH Dukung GEMPITA MAS, Dorong Warga Bangka Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi

Senin, 2 November 2026 - 19:10 WIB

Tim Coopling FH UBB Kaji Aspek Hukum Kemitraan Petani Kelapa Sawit dan Koperasi di Kabupaten Bangka

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Tetapkan Propemperda 2027, DPRD Babel Dorong Regulasi Kelautan hingga Ketenagakerjaan

Berita Terbaru