PANGKALPINANG | TuahNews.com — KETUA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, kembali menyoroti belum jelasnya penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor timah yang menjadi hak daerah.
Didit meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberikan kepastian sekaligus menuntaskan pembayaran DBH Timah, khususnya untuk tahun 2025 yang hingga kini belum mendapat kejelasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Didit usai Rapat Paripurna DPRD Babel, Jumat (14/8/2026). Ia menilai persoalan DBH Timah perlu segera mendapat perhatian pemerintah pusat karena berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah.
Menurut Didit, DPRD Babel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tetap mendukung langkah pemerintah pusat dalam melakukan penertiban dan pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.
Namun, dukungan terhadap kebijakan tersebut, kata dia, harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak daerah sebagai wilayah penghasil timah.
“Satu sisi kita sangat mem-back up kebijakan pemerintah pusat, satu sisi hak-hak kita sebagai masyarakat Bangka Belitung yang memiliki timah terbesar di Indonesia, bahkan dunia, kok DBH-nya sampai sekarang belum tuntas,” ujar Didit.
Ia mempertanyakan kondisi tersebut, terlebih ketika keuntungan dari komoditas timah disebut mengalami peningkatan. Menurutnya, peningkatan keuntungan dari sektor timah semestinya turut memberikan dampak terhadap daerah melalui mekanisme bagi hasil yang telah diatur.
“Ada kenaikan keuntungan timah, tapi tolong dong DBH kita juga dibayar. DBH 2025 sampai sekarang juga belum ada kejelasan, apalagi 2026. Artinya kan tidak sinkron,” katanya.
Didit menegaskan DPRD Babel terus memperjuangkan kepastian DBH tersebut. Komunikasi dengan pemerintah pusat telah dilakukan, termasuk melalui pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan.
Selain itu, DPRD Babel juga menjalin komunikasi dengan sejumlah anggota DPR RI agar persoalan DBH Timah Babel dapat memperoleh perhatian lebih serius di tingkat nasional.
Ia menjelaskan, DBH bukan sekadar persoalan angka dalam struktur anggaran, tetapi memiliki dampak terhadap kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Didit berharap Kemenkeu segera memberikan kepastian mengenai pencairan DBH Timah yang menjadi hak Babel.
“Saya minta tolong di momentum 17 Agustus ini, mudah-mudahan Menteri Keuangan mewujudkan agar DBH Provinsi Bangka Belitung segera dibayar,” tegasnya.
Didit menambahkan, penyelesaian DBH merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah penghasil sumber daya alam.
Ia menilai, penataan sektor pertambangan tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal. Pemerintah pusat juga perlu memastikan daerah penghasil memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kepastian DBH, ia berharap manfaat dari pengelolaan komoditas timah dapat lebih dirasakan masyarakat Babel sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
@Zen Adebi.














