PANGKALPINANG | TuahNews.com – WAKIL Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menilai berbagai persoalan yang terjadi dalam sektor pertambangan timah di Pulau Belitung harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, momentum ini perlu dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Edi mengatakan, pembenahan tidak hanya menyangkut penyelesaian persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi juga mencakup optimalisasi pemanfaatan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), hingga terciptanya sistem tata niaga yang lebih berkeadilan.
Menurutnya, terbatasnya RKAB PT Timah yang berdampak pada belum terserapnya seluruh hasil produksi masyarakat hanyalah salah satu persoalan. Yang lebih penting, kata dia, adalah membangun sistem pengelolaan pertambangan yang mampu menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Perencanaan produksi harus dilakukan dengan baik sehingga persoalan seperti ini tidak terus berulang. Jangan sampai kesalahan dalam perencanaan justru menghambat perputaran ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika hasil tambang masyarakat tidak dapat dipasarkan, dampaknya akan dirasakan oleh banyak sektor. Tidak hanya penambang, tetapi juga pelaku usaha, jasa transportasi, UMKM, hingga masyarakat yang bergantung pada aktivitas ekonomi pertambangan.
Selain itu, DPRD Babel juga menyoroti masih banyaknya wilayah IUP yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurut Edi, kondisi tersebut menyebabkan potensi ekonomi daerah tidak berkembang secara optimal karena lahan yang masuk kawasan IUP tidak dapat dimanfaatkan untuk sektor produktif lainnya.
“Wilayah yang telah diberikan izin seharusnya segera dikelola secara produktif. Jika dibiarkan tanpa aktivitas yang optimal, daerah kehilangan peluang investasi, pengembangan industri, perkebunan, pariwisata maupun sektor ekonomi lainnya,” katanya.
Karena itu, DPRD Babel meminta PT Timah mengoptimalkan seluruh wilayah IUP yang telah diberikan negara melalui kegiatan eksplorasi, pengembangan, hingga produksi yang terencana. Penguasaan wilayah yang luas, menurutnya, harus diimbangi dengan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
DPRD juga menilai perlu adanya keadilan dalam tata niaga timah, terutama terkait perbedaan harga bijih timah yang diterima masyarakat di Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Edi menegaskan, apabila kualitas mineral yang diperdagangkan setara, maka tidak seharusnya terjadi disparitas harga yang berkepanjangan.
“Prinsip keadilan harus diterapkan dalam tata niaga timah. Masyarakat Belitung juga berhak memperoleh harga yang layak dan setara,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Babel kembali mendorong percepatan pembangunan smelter di Pulau Belitung. Kehadiran fasilitas pengolahan tersebut diyakini akan meningkatkan nilai tambah hasil tambang, memangkas biaya distribusi, memperkuat daya saing daerah, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Edi juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi terhadap wilayah IUP yang dalam jangka panjang tidak dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, apabila ketentuan hukum telah terpenuhi, kawasan tersebut perlu ditata kembali agar dapat dikelola oleh pihak yang benar-benar mampu mengembangkan investasi, produksi, dan hilirisasi.
“Sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jangan hanya dikuasai secara administratif, tetapi tidak memberikan nilai ekonomi yang nyata,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus mengawal berbagai upaya penyelesaian persoalan pertambangan timah, mulai dari perbaikan RKAB, optimalisasi IUP, percepatan hilirisasi melalui pembangunan smelter, hingga terciptanya sistem tata niaga yang adil bagi masyarakat Pulau Belitung.
Menurut Edi, pengelolaan sumber daya timah di Bangka Belitung ke depan harus berorientasi pada produktivitas, pemerataan manfaat, peningkatan nilai tambah, dan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
@Zen Adebi.














