Oleh Haliza Khoirun Nisa Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
INSTRUMEN kepailitan, yang secara normatif dirancang sebagai mekanisme perlindungan kreditor sekaligus sarana pemulihan atau likuidasi debitor yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajibannya, makin sering terlihat disalahgunakan sebagai alat strategi bisnis yang tidak etis. Di Indonesia, fenomena seperti pengajuan PKPU atau permohonan pailit yang kurang transparan, terutama oleh korporasi besar, menunjukkan bahwa kepailitan bisa menjadi “payung legal” untuk menghindari tanggung jawab finansial, menutupi rekayasa keuangan, atau bahkan memperburuk posisi kreditor dan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam manajemen perusahaan.
Dalam praktik, instrumen kepailitan terutama PKPU dan proses pernyataan pailit kerap dipakai bukan semata-mata untuk mengatasi kesulitan keuangan, tetapi sebagai alat tekanan atau negosiasi komersial. Kreditor bisa memakai ancaman pailit untuk memaksakan restrukturisasi yang tidak seimbang, sementara debitor dapat mengajukan PKPU terlalu dini atau tanpa data keuangan yang jujur, sehingga proses hukum menjadi sarana untuk memperpanjang umur usaha tanpa komitmen pemulihan yang serius. Hal ini berpotensi merusak integritas sistem hukum dan menimbulkan injustice terhadap kreditor kecil, pekerja, dan masyarakat yang bergantung pada kelangsungan usaha.
Penyalahgunaan instrumen kepailitan juga menyoroti kerapuhan prinsip itikad baik dalam praktik bisnis. UU Kepailitan dan KUH Perdata menempatkan itikad baik sebagai landasan moral, namun kenyataan menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha lebih memilih “rekayasa hukum” daripada transparansi dan akuntabilitas. Ketika kepailitan dijadikan instrumen untuk menyamarkan praktik keuangan yang riskan, melakukan pemindahan aset, atau menghindari kewajiban sosial dan hukum, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan ekonomi, tetapi juga kegagalan etika dan tata kelola korporasi.
Penggunaan kepailitan yang tidak tulus akan merusak kepercayaan pelaku usaha, kreditor, dan investor terhadap sistem hukum. Jika PKPU dan pailit sering dijadikan “alat perang bisnis”, maka debitor yang benar-benar ingin memperbaiki usaha juga akan dirugikan karena dipandang dengan prasangka. Di sisi lain, kreditor menjadi lebih enggan memberikan kredit jangka panjang karena risiko kecurangan yang terstruktur melalui mekanisme hukum itu sendiri. Dalam perspektif ekonomi makro, penyalahgunaan ini dapat mengganggu stabilitas sektor usaha dan memperlambat pemulihan kreditur ketika kekayaan debitor dikosongkan sebelum atau pada tahap proses kepailitan.
Penting untuk menekankan bahwa instrumen kepailitan bukanlah “legal haven” bagi pelaku yang ingin menghindari tanggung jawab, tetapi seharusnya menjadi alat pemulihan, penegakan hak, dan pengembalian kekayaan yang adil. Untuk memitigasi penyalahgunaan, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengajuan PKPU dan pailit, evaluasi keuangan yang lebih mendalam sebelum putusan, serta penegakan sanksi pidana dan perdata bagi mereka yang terbukti melakukan rekayasa, pengalihan aset, atau manipulasi laporan. Selain itu, penguatan prinsip itikad baik dalam praktik, serta peran aktif kurator, Pengadilan Niaga, dan regulator, menjadi kunci untuk menjaga agar kepailitan tetap menjadi instrumen hukum yang jujur dan berkeadilan, bukan alat manipulasi bisnis yang merugikan banyak pihak.














