PANGKALPINANG | TuahNews.com — PEMERINTAH Kota Pangkalpinang memastikan mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, sambil menunggu penyempurnaan regulasi baru.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dalam rapat koordinasi bersama camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang yang digelar di Balai Betason, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, keseragaman pemahaman menjadi kunci agar pelaksanaan pemilihan RT/RW di seluruh wilayah berjalan tertib dan sesuai aturan.
“Kita sepakat tetap menggunakan ketentuan lama sebagai pedoman. Artinya, tidak ada perubahan dalam persyaratan maupun mekanisme yang sudah berjalan,” ujarnya.
Ia menekankan, para lurah harus memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten di lapangan, sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang partisipasi masyarakat dengan mempermudah proses pendaftaran calon RT dan RW, selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
“Syaratnya tetap jelas, seperti SKCK dan surat keterangan sehat. Namun jika di kemudian hari ditemukan perilaku yang tidak sesuai, tentu bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga telah menyiapkan anggaran pelaksanaan pemilihan RT/RW di masing-masing kecamatan sebagai bentuk dukungan terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan.
Tidak hanya itu, para ketua RT dan RW yang terpilih nantinya akan mendapatkan pembekalan guna meningkatkan kapasitas dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Pemerintah kota berharap, pelaksanaan pemilihan RT/RW dapat berlangsung lancar, transparan, serta mampu menghasilkan pemimpin lingkungan yang amanah dan responsif terhadap kebutuhan warga@Zen Adebi.














