SUNGAILIAT | TuahNews.com — SENGKETA lahan antara Sonilyus Tjen alias Afat dan Susen kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (29/7/2025). Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut persoalan agraria dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada mata pencaharian warga.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH., dengan anggota majelis M. Alwi, SH., MH. dan Sapperijanto, SH., MH.. Agenda persidangan kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Eks Kades: Tanah Rawa yang Kini Rusak akibat Tambang
Saksi pertama, Acai, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rebo periode 2008–2014, memberikan kesaksian tentang lokasi dan batas-batas lahan yang disengketakan. Ia menyebutkan batas-batas lahan tersebut meliputi:
Sebelah selatan berbatasan dengan Bonghuipui
Barat dengan Acun
Timur dengan Aya
Utara dengan Lim A Fung
Acai menjelaskan bahwa pada 2021, lahan tersebut masih berupa rawa-rawa dengan tanaman rumbia. Namun, aktivitas tambang yang muncul belakangan menyebabkan pencemaran air dan berdampak pada operasional pabrik sagu setempat.
“Sebelum 2021, air di sana masih jernih. Sekarang sudah tercemar. Tambang muncul setelah saya tidak lagi menjabat,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa lahan milik tergugat dulunya ditanami pohon kelapa, dan pabrik sagu di wilayah tersebut mempekerjakan 5 hingga 6 orang warga.
Sagu Merah dan Pabrik Tutup karena Limbah Tambang
Saksi berikutnya, Ina, yang bekerja di pabrik sagu milik keluarga besar Angian dari tahun 1990 hingga 2022, mengungkap bahwa pabrik akhirnya tutup karena air sumur tercemar limbah tambang.
“Sagunya jadi merah. Kami tidak bisa produksi lagi. Setelah pabrik tutup, Pak Angian sakit stroke,” ungkap Ina.
Ia mengaku tidak mengetahui kondisi terkini setelah pabrik berhenti beroperasi.
Batas Lahan Hilang, Jalan dan Air Bersih Terganggu
Saksi lainnya, Asiong, menguatkan kesaksian soal batas lahan milik penggugat. Ia menyatakan bahwa batas ditandai dengan batang rumbia dan bambu, namun pohon-pohon itu kini sudah tidak ada lagi, diduga akibat kegiatan tambang.
“Dulunya bukan jalan. Sebelahnya ada air bersih dan gorong-gorong. Sekarang sudah berubah,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya. Perkara ini menjadi sorotan karena mengungkap konflik agraria yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan pesisir Bangka, serta dampaknya terhadap lingkungan dan ekonomi lokal.
Laporan: Ancah Satria
Editor: Zen Adebi















Komentar