Sungailiat | TuahNews.com — DERU tambang yang tak terkendali akhirnya membawa sebuah keluarga kehilangan lebih dari sekadar tanah. Sebuah usaha turun-temurun, pabrik sagu yang berdiri sejak 1960 di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kini tinggal kenangan. Di lokasi itulah, pada Selasa (22/7), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Sgl.
Gugatan diajukan oleh Sonilyus Tjen alias Afat melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf, menyoal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Susen Hadiwijaya (Tergugat I) dan Rudy Salim (Tergugat II). Keduanya hadir melalui kuasa hukum mereka, Andi Kusuma dan rekan.
Dalam sidang lapangan yang berlangsung di Jl. Pattimura Dalam, Desa Rebo, kuasa hukum penggugat—Andi Carson, S.H., M.H., Wandra Saputra, S.H., dan Fakhri Wildan Yusuf, S.H.—mendampingi klien mereka menunjukkan langsung lokasi lahan seluas 844 meter persegi yang telah dirusak aktivitas tambang.

“Bukan cuma tanahnya yang hilang. Ratusan pohon rumbia pun musnah. Yang paling menyakitkan, pabrik sagu yang telah menjadi sumber nafkah tiga generasi keluarga ini, kini mati total akibat sumber air tercemar,” kata Andi Carson penuh emosi.
Sagu, Sejarah, dan Sungai yang Mati
Pabrik sagu milik keluarga almarhum Asang, yang kemudian diteruskan oleh anaknya Tjen Thiam Fuek (Angian), semula menjadi tumpuan hidup beberapa keluarga di Desa Rebo. Namun sejak sekitar tahun 2022, aktivitas tambang ilegal yang dilakukan di atas lahan milik Tergugat I menyebabkan limbah mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS)—sumber air baku utama untuk mencuci dan mengolah sagu.
“Air yang dulunya bersih, kini bau lumpur dan berwarna keruh. Sejak itu, produksi sagu berhenti. Ironisnya, saat usahanya mati, pemerintah yang tiap bulan menagih pajak air, justru bungkam,” ungkap Wandra Saputra.
Tak hanya soal ekonomi, ini juga menyangkut dampak kesehatan. Setelah pabrik tak lagi beroperasi, Angian mengalami tekanan mental berat dan didiagnosa mengalami stroke ringan pada 10 Mei 2022. Semua itu karena kehilangan pekerjaan, usaha, dan harga diri sebagai pewaris tunggal pabrik sagu.
Relasi Kuasa dan Bungkamnya Pemerintah Desa
Situasi makin menyakitkan ketika Kepala Desa Rebo dinilai tak berpihak pada warganya. Alih-alih melindungi tanah dan mata pencaharian warga, sang kades justru terkesan membiarkan bahkan mendukung operasi tambang ilegal. Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa enggan memberi keterangan langsung dan memilih menyampaikan pesan tak resmi melalui Sekretaris Desa bahwa “pabrik sagu sudah lama tutup sebelum tambang beroperasi”—klaim yang terbantahkan oleh kesaksian warga.
“Kami tahu persis, pabrik itu masih aktif. Jemuran sagu masih ada tiap pagi. Tapi begitu tambang jalan, semua mati. Ini pembiaran yang jahat,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
LSM Topan RI Babel bahkan mengeluarkan pernyataan resmi mendesak Camat Sungailiat dan Pj. Bupati Bangka mengevaluasi Kepala Desa Rebo. Mereka menyebut relasi kuasa antara kades dan pemilik tambang sebagai penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan dan kerugian sosial ekonomi warga.
Mencari Keadilan di Tengah Abu Tambang
Majelis Hakim melalui sidang Pemeriksaan Setempat mencoba menggali kebenaran langsung dari lokasi sengketa. Langkah ini krusial untuk menilai sejauh mana kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang dan apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum yang disengaja.
“Kami percaya hukum masih berpihak pada kebenaran. Hak atas tanah, air bersih, dan kelangsungan hidup warga tidak boleh dikalahkan oleh tambang ilegal,” kata Fakhri Wildan Yusuf.
LBH Yusuf menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga akhir. Mereka menegaskan bahwa perjuangan Sonilyus bukan sekadar soal ganti rugi, tapi juga pengakuan atas penderitaan yang telah ditimbulkan oleh pembiaran yang sistematis@ Zen Adebi.















Komentar