PANGKALPINANG | TuahNews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pengesahan rekomendasi dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (30/6/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap rancangan keputusan yang sebelumnya telah dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD. Dengan persetujuan tersebut, rekomendasi resmi DPRD ditetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Edi Nasapta menjelaskan, penyusunan rekomendasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Melalui ketentuan tersebut, DPRD memiliki kewajiban membahas hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Dalam prosesnya, Badan Anggaran DPRD membentuk tim untuk mengkaji seluruh temuan yang tercantum dalam LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Berbagai hasil evaluasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi sebagai masukan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Hasil pembahasan dan pengkajian tersebut dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD. Ada sejumlah catatan perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Edi Nasapta.
Menurutnya, rekomendasi DPRD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan agar setiap temuan pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
DPRD juga memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif sehingga rekomendasi tersebut dapat ditetapkan melalui rapat paripurna.
Selain mengesahkan rekomendasi atas LHP BPK, rapat paripurna turut membahas agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Edi Nasapta menambahkan, seluruh hasil keputusan rapat paripurna akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh hasil pembahasan dan keputusan rapat akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
DPRD berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut secara optimal sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
@Zen Adebi














