PANGKALPINANG | TuahNews.com — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026, Senin (9/2/2026), sebagai bagian dari rangkaian pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza, dengan agenda mendengarkan tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dalam pembukaannya, Abang Hertza menyampaikan penghargaan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh undangan yang hadir dan mengikuti jalannya rapat paripurna.
Ia menegaskan bahwa rapat telah memenuhi syarat forum karena jumlah kehadiran anggota dewan telah melampaui ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
“Berdasarkan laporan Plt Sekretaris DPRD, sebanyak 20 anggota DPRD hadir dan menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, rapat paripurna dinyatakan sah dan terbuka untuk umum,” ujar Abang Hertza saat memimpin sidang.
Abang Hertza menjelaskan, agenda paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yang digelar pada 5 Februari 2026, di mana fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Pada rapat paripurna hari ini, DPRD mendengarkan tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda tersebut,” jelasnya.
Adapun tiga Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Menurut Abang Hertza, rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang harus dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia menekankan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang dibahas dan ditetapkan nantinya benar-benar selaras dengan arah pembangunan Kota Pangkalpinang serta menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
“Seluruh tahapan pembahasan regulasi daerah harus dijalankan sesuai ketentuan agar kebijakan yang dihasilkan berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif,” tegasnya@Zen Adebi.














