Oleh: Shilfi Rahmah Belia — Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Bangka Belitung
DALAM iklim ekonomi yang menuntut kecepatan dan kepastian, keberadaan **hak tanggungan** sebagai instrumen jaminan kebendaan mestinya menjadi andalan lembaga keuangan maupun masyarakat. Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) tahun 1996 dirancang untuk memberikan jaminan hukum bagi kreditur sekaligus memudahkan akses pembiayaan bagi debitur. Namun setelah hampir tiga dekade berjalan, efektivitas hak tanggungan justru dipertanyakan.
Di atas kertas, sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang harusnya memungkinkan kreditur mengeksekusi objek jaminan tanpa proses pengadilan yang panjang. Realitasnya jauh berbeda. **Eksekusi hak tanggungan kerap terperangkap dalam sengketa, keberatan, dan prosedur pengadilan yang memakan waktu lama.** Debitur dapat mengajukan gugatan perlawanan, PKPU, atau permohonan lainnya yang secara hukum memang diperbolehkan, namun sering digunakan untuk menunda proses eksekusi. Ketentuan yang semestinya menjamin kepastian justru melahirkan ketidakpastian baru.
Masalah lain muncul dari sektor yang seharusnya menjadi penopang: **administrasi pertanahan.** Permasalahan data, sertifikat ganda, blokir yang tidak jelas dasarnya, hingga pencatatan yang lamban, membuat hak tanggungan kehilangan daya gunanya. Bagaimana sebuah jaminan dapat memberikan perlindungan jika kepastian atas objek yang dijaminkan saja belum terjamin?
Upaya digitalisasi hak tanggungan melalui sistem layanan elektronik memang patut diapresiasi, tetapi implementasinya masih jauh dari sempurna. Sistem yang belum stabil, jaringan layanan yang tidak merata, serta literasi digital yang belum merata di kantor pertanahan menjadi hambatan nyata. Modernisasi birokrasi tidak boleh berhenti pada tampilan teknologi, melainkan harus menjamin kualitas layanan yang lebih cepat, transparan, dan minim sengketa. Sementara itu, dunia keuangan berkembang lebih cepat dibanding regulasi. Fintech lending, secondary mortgage market, dan pembiayaan digital kini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi nasional. Namun UUHT belum cukup adaptif menghadapi perubahan ini. Regulasi yang lahir pada era pra-digital kini terpaksa menyesuaikan diri dengan kenyataan baru, sementara celah-celah hukum terus bermunculan.
Dalam konteks inilah, reformasi hak tanggungan tidak boleh lagi ditunda. Ada tiga hal yang mendesak dilakukan.
Pertama, penyederhanaan eksekusi**. Pengadilan harus memberikan standar yang jelas dan konsisten, sehingga eksekusi tidak lagi berlarut-larut. Penundaan yang tidak berdasar harus diminimalisir demi menjaga keadilan bagi kedua belah pihak.
Kedua, digitalisasi pertanahan yang sepenuhnya matang dan bukan sekadar kosmetik**. Integrasi data, keakuratan informasi, dan transparansi akses publik adalah syarat mutlak. Tanpa itu, sengketa tanah akan terus menghantui proses jaminan.
Ketiga, harmonisasi regulasi dengan ekosistem pembiayaan modern**. Instrumen jaminan harus mampu mengikuti pergerakan ekonomi digital. Jika tidak, masyarakat dan pelaku usaha akan memilih mekanisme lain yang lebih efisien, sekalipun berada di luar sistem hukum yang mapan.
Pada akhirnya, hak tanggungan harus kembali pada esensi utamanya: **memberikan kepastian hukum. Tidak hanya bagi bank, tetapi bagi seluruh rakyat yang membutuhkan akses kredit yang aman dan terjangkau. Selama prosedur eksekusi lambat, administrasi tanah bermasalah, dan regulasi tertinggal dari perkembangan ekonomi, hak tanggungan akan tetap menjadi instrumen hukum yang berjalan terseok-seok.
Reformasi bukan sekadar tuntutan teknis; ia merupakan kebutuhan strategis untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hadir sebagai pilar kepercayaan publik. Tanpa itu, hak tanggungan akan terus menjadi janji yang belum ditepati.














