PANGKALPINANG | TuahNews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta agar aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, dihentikan sementara. Permintaan tersebut disampaikan setelah ditemukan sejumlah persoalan terkait perizinan, tata ruang, hingga minimnya koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat.
Sikap itu disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (18/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri unsur DPRD, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak perusahaan untuk membahas polemik pembangunan pabrik yang belakangan menuai penolakan.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil rapat menunjukkan bahwa pembangunan pabrik telah berjalan meski berbagai dokumen perizinan belum diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
“Dari penjelasan pemerintah daerah, belum ada izin yang dikeluarkan, baik AMDAL, PKKPR maupun izin lainnya. Karena itu pembangunan seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi,” kata Didit.
Selain persoalan izin, DPRD juga menyoroti lokasi pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan tata ruang Kabupaten Bangka Tengah, kawasan tersebut diperuntukkan sebagai wilayah permukiman dan perkebunan, bukan kawasan industri.
Atas dasar itu, DPRD Babel meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga perusahaan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Didit menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan hukum.
Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun pelaksanaannya harus memperhatikan aspek legalitas, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
Dalam audiensi itu juga terungkap bahwa pihak perusahaan belum melakukan komunikasi maupun koordinasi dengan pemerintah Desa Puput sebelum memulai pembangunan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya penolakan dari masyarakat.
“Seharusnya perusahaan lebih dulu berdialog dengan kepala desa, BPD, perangkat desa, dan masyarakat agar seluruh persoalan bisa dibahas bersama sejak awal,” ujarnya.
DPRD Babel juga menyoroti lokasi pembangunan yang berada cukup dekat dengan kawasan permukiman. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, masyarakat mengusulkan agar lokasi pabrik dipindahkan sekitar dua kilometer dari titik pembangunan saat ini karena dianggap lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan lokasi, warga turut menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pembangunan. Salah satunya berkaitan dengan perubahan kondisi sungai di sekitar lokasi yang disebut tidak lagi berfungsi seperti sebelumnya.
Didit mengatakan laporan masyarakat tersebut perlu menjadi perhatian serius perusahaan agar segera dilakukan langkah perbaikan dan pemulihan apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan.
Di akhir pertemuan, DPRD Babel kembali menegaskan bahwa masyarakat Desa Puput tidak menolak investasi. Namun, setiap investasi yang masuk harus mematuhi aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaannya agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan warga sekitar@Zen Adebi.














