Sidang dr Ratna Disorot, Hangga Oftafandany: Hukum Tidak Dapat Berlaku Surut

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | TuahNews.com — SIDANG penegakan disiplin etik profesi terhadap dr Ratna Setia Asih kembali bergulir di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026). Namun jalannya persidangan kali ini justru memunculkan polemik serius terkait dasar hukum yang digunakan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Sidang kedua yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 17.00 WIB itu berlangsung alot. Fokus utama perdebatan bukan lagi sekadar pada substansi pengaduan, melainkan pada legalitas aturan yang dipakai dalam proses penegakan disiplin profesi terhadap dr Ratna.

Kuasa hukum dr Ratna, advokat Hangga Oftafandany, secara terbuka mempertanyakan penerapan regulasi yang menurutnya belum berlaku saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi.

Hangga menegaskan, kasus yang menjadi objek pengaduan terjadi pada 1 Desember 2024. Sementara dasar hukum yang dipakai dalam persidangan saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang baru berlaku pada 9 Mei 2025.

Baca Juga :  Silaturahmi PJS Babel ke KSOP Pangkalbalam Bahas Alur Pelayaran

Tak hanya itu, MDP juga disebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775 Tahun 2025 tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi yang bahkan baru berlaku pada 20 Agustus 2025.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aturan yang lahir dan berlaku setelah peristiwa terjadi justru digunakan untuk memeriksa dan mengadili seseorang. Dalam prinsip hukum, hukum tidak dapat berlaku surut,” tegas Hangga.

Menurutnya, penerapan aturan secara retroaktif bukan hanya menimbulkan persoalan etik dalam proses persidangan, tetapi juga berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

Ia menilai, penegakan disiplin profesi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang bertentangan dengan prinsip fundamental hukum. Sebab, setiap warga negara, termasuk tenaga medis, memiliki hak untuk diperiksa berdasarkan aturan yang sah dan berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Baca Juga :  Kemarau Mulai Terasa, PT TIMAH Distribusikan Air Bersih ke Warga Pangkalpinang

“Kalau pola seperti ini dibenarkan, maka akan muncul preseden berbahaya. Semua orang bisa diadili dengan aturan yang belum ada ketika peristiwa itu terjadi. Padahal asas non-retroaktif adalah prinsip universal dalam hukum,” ujarnya tajam.

Persidangan yang berlangsung hampir delapan jam itu disebut dipenuhi perdebatan argumentasi hukum antara pihak kuasa hukum dengan majelis pemeriksa. Beberapa kali suasana sidang dikabarkan berlangsung tegang ketika pihak kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar normatif yang digunakan MDP.

Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dan belum menghasilkan keputusan final. MDP masih akan melanjutkan tahapan pemeriksaan sebelum mengambil kesimpulan terhadap perkara disiplin profesi tersebut.

Kasus ini kini tak lagi sekadar menjadi perkara etik profesi tenaga medis, tetapi mulai bergeser menjadi perdebatan serius mengenai penerapan asas hukum dalam mekanisme penegakan disiplin profesi di Indonesia. (KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel tuahnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Mulai Terasa, PT TIMAH Distribusikan Air Bersih ke Warga Pangkalpinang
Silaturahmi PJS Babel ke KSOP Pangkalbalam Bahas Alur Pelayaran
Dukungan PT TIMAH Ringankan Perjuangan Keluarga Ahmad Hanif Jalani Pengobatan
Respons Laporan Warga, BPBD Pangkalpinang Salurkan Air Bersih
TJSL PT TIMAH Beri Manfaat bagi 15.605 Masyarakat, Dorong Pendidikan hingga Kemandirian Ekonomi
Kemarau Berkepanjangan, PT TIMAH Bantu Pasokan Air Bersih untuk SMKN 4 Pangkalpinang
Setiap Warga Babel Berhak Atas Kekayaan Hidup Senilai 6 Miliar Rupiah
Empat Tahun Melawan Kanker, Aswandi Bertahan di Tengah Keterbatasan, PT TIMAH Hadir Membantu

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:14 WIB

Kemarau Mulai Terasa, PT TIMAH Distribusikan Air Bersih ke Warga Pangkalpinang

Senin, 21 September 2026 - 15:51 WIB

Silaturahmi PJS Babel ke KSOP Pangkalbalam Bahas Alur Pelayaran

Minggu, 20 September 2026 - 17:35 WIB

Respons Laporan Warga, BPBD Pangkalpinang Salurkan Air Bersih

Sabtu, 19 September 2026 - 11:26 WIB

TJSL PT TIMAH Beri Manfaat bagi 15.605 Masyarakat, Dorong Pendidikan hingga Kemandirian Ekonomi

Jumat, 18 September 2026 - 11:02 WIB

Kemarau Berkepanjangan, PT TIMAH Bantu Pasokan Air Bersih untuk SMKN 4 Pangkalpinang

Berita Terbaru

Pangkalpinang

Silaturahmi PJS Babel ke KSOP Pangkalbalam Bahas Alur Pelayaran

Senin, 21 Sep 2026 - 15:51 WIB