PANGKALPINANG | TuahNews.com — POLEMIK kepemilikan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, kian mencuat ke ruang publik. Ratusan makam warga yang telah digunakan selama bertahun-tahun kini terseret dalam sengketa klaim kepemilikan tanah, memantik keprihatinan DPRD Kota Pangkalpinang.
Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kelurahan, kecamatan, serta unsur terkait lainnya, guna meminta kejelasan atas munculnya klaim kepemilikan lahan yang dinilai janggal.
Namun, rapat tersebut belum membuahkan solusi konkret. Pasalnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan justru tidak hadir memenuhi undangan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Bangun Jaya, yang memimpin jalannya RDP, menyebut klaim tersebut baru muncul sekitar September–Oktober 2025, meski TPU Kerabut telah difungsikan sebagai pemakaman umum selama lebih dari satu dekade.
“Di lokasi itu sudah ada kurang lebih 220 makam. Selama belasan tahun tidak pernah ada klaim kepemilikan pribadi. Tiba-tiba muncul pihak yang mengaku pemilik dengan menunjukkan sertifikat,” ujar Bangun Jaya.
Ia menjelaskan, sertifikat yang dijadikan dasar klaim diketahui diterbitkan pada tahun 1989. Sementara itu, berdasarkan keterangan warga dan pemerintah setempat, lahan tersebut telah dihibahkan oleh almarhum Haji Suhaili sekitar tahun 2009 untuk kepentingan pemakaman masyarakat.
“Sejak hibah dilakukan dan lahan digunakan sebagai TPU, tidak pernah ada persoalan. Ini yang menjadi kejanggalan dan perlu ditelusuri secara serius,” tegasnya.
Menurut Bangun, DPRD pada prinsipnya mendorong penyelesaian melalui dialog dan klarifikasi terbuka. Namun absennya pihak penggugat membuat proses mediasi tidak berjalan optimal.
“DPRD ingin duduk bersama, mencari jalan tengah. Tapi karena pihak yang mengklaim tidak hadir, kami belum bisa mengambil kesimpulan apa pun,” katanya.
Dari hasil koordinasi awal dengan tenaga ahli dan penelusuran administrasi, DPRD menemukan indikasi potensi cacat hukum dalam penerbitan sertifikat yang diklaim, termasuk dugaan permasalahan dalam proses jual beli tanah di masa lalu. Meski demikian, DPRD menegaskan belum akan menarik kesimpulan sebelum mendengar keterangan langsung dari semua pihak.
Saat ini, penanganan persoalan TPU Kerabut juga telah berproses di Polresta Pangkalpinang. DPRD menyatakan akan menunggu agenda klarifikasi lanjutan yang mempertemukan seluruh pihak terkait.
“Ketika sudah dipanggil kepolisian dan semua pihak hadir, barulah kami bisa menentukan langkah yang tepat,” ujar Bangun.
Sejumlah warga yang hadir dalam RDP mengaku resah dengan munculnya klaim tersebut. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin lahan yang telah lama menjadi tempat pemakaman umum, dan menjadi bagian dari sejarah sosial masyarakat, tiba-tiba dipersoalkan kepemilikannya.
RDP yang berlangsung hampir tiga jam itu akhirnya ditutup tanpa keputusan final. DPRD meminta pemerintah kota, BPN, dan aparat penegak hukum bergerak cepat agar sengketa ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kegelisahan publik.
Kasus TPU Kerabut dinilai bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan, serta penghormatan terhadap fungsi sosial lahan pemakaman. DPRD menegaskan akan terus mengawal penyelesaiannya demi kepentingan masyarakat@Zen Adebi.














