PANGKALPINANG | TuahNews.com — DPRD Kota Pangkalpinang resmi membuka tahapan pembahasan lebih lanjut terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ketiga Raperda tersebut akan digodok di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Masa Persidangan II Tahun 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi, yang digelar Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin — yang akrab disapa Prof. Udin — menyampaikan apresiasi atas respons dan dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap tiga Raperda yang diajukan eksekutif.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota telah memaparkan penjelasan awal terkait ketiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna Kesatu pada 5 Februari 2026. Sementara rapat paripurna kali ini difokuskan pada penyampaian jawaban dan klarifikasi atas seluruh pandangan fraksi.
“Seluruh masukan, catatan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian serius bagi kami dalam penyempurnaan Raperda pada tahap pembahasan selanjutnya,” ujar Prof. Udin.
Adapun tiga Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang meliputi:
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029;
Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Kemitraan dan Bina Lingkungan;
Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Menurut Prof. Udin, seluruh fraksi DPRD — mulai dari PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS–Kebangkitan Bangsa, Golkar, NasDem, hingga Fraksi Gabungan PPP–PAN — pada prinsipnya menyatakan persetujuan agar ketiga Raperda tersebut dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus.
Ia menambahkan, meski memiliki substansi yang berbeda, ketiga Raperda tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat arah pembangunan daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkelanjutan.
Khusus untuk Raperda RPJMD Tahun 2025–2029, Prof. Udin menjelaskan bahwa setelah pembahasan di tingkat DPRD, dokumen tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda dan Biro Hukum Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dua Raperda lainnya akan menjalani tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi setelah pembicaraan tingkat pertama selesai.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal proses pembahasan ketiga Raperda secara mendalam dan bertanggung jawab.
Menurutnya, DPRD tidak hanya berfungsi menyetujui, tetapi juga memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Pembahasan di Panitia Khusus akan dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan mempertimbangkan aspirasi serta kepentingan publik. Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPRD,” tegas Abang Hertza.
Dengan dimulainya pembahasan di tingkat Pansus, DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat Pangkalpinang ke depan @Zen Adebi.














